TANJUNGPINANG-ignnews.id – Rival Pratama, salah seorang terdakwa kasus korupsi PNBP UPP Kelas I Tanjunguban ternyata tidak memiliki peran aktif meski jabatannya merupakan Direktur Utama dari PT Pelita Arsaka Bahari (PAB) yang merupakan agen dari Kapal Rig Setia yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,7 miliar.
Rival yang menjadi Direktur Utama sejak 3 bulan sebelum keberangkatan kapal Rig Setia itu, tidak mengetahui aktivitas perusahaan. Namanya hanya dipakai sebagai pimpinan perusahaan, namun seluruh aktivitas perusahaan dilakukan oleh ayahnya yaitu Andi Sulistio Susanto yang kini merupakan DPO (Daftar Pencarian orang) Kejari Bintan dalam kasus yang sama.
Peran Rival Pratama diungkapkan oleh Danur Wardoyo selaku bendahara PT PAB yang sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2016 dan sejak 2011 sudah bekerja sebagai agen kapal bersama Andi Sulistio Susanto.
“Setahu saya Rival Pratama hanya menerima gaji saja, aktivitas perusahaan seperti keagenan, pembayaran, keluar masuk uang dan berhubungan dengan pihak terkait dilakukan oleh Andi Sulistio Susanto,” terang Danur saat dicecar oleh Ade Irawan yang merupakan kuasa hukum Rival Pratama.
Hal senada juga disampaikan oleh Yusrianto yang merupakan karyawan operasional juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, meski berganti pimpinan atau Direktur Utama, namun peran Andi Sulistio Susanto tetap sama.
“Bisa dikatakan Rival Pratama ini pasif diperusahaan. Dia dari jaman kuliah memang sudah ada membantu di PT PAB, tapi belajar-belajar dan hanya memegang email perusahaan, jadi kalau ada email diteruskan ke karyawan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ade Irawan, Pengacara Rival Pratama mempertanyakan sebab musabab atau alasan mengapa kliennya dijadikan direktur utama tiga bulan sebelum kapal Rig Setia diberangkatkan ke keluar Bintan. Namun kedua saksi Danur Wardoyo dan Yusrianto tidak tahu alasannya.
Sementara itu, dari persidangan pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sebanyak 3 kali, sejumlah saksi banyak yang tidak mengenal dan tidak tahu dengan Rival Pratama. belasan saksi yang diperiksa hanya kenal atau tahu dengan Andi Sulistio Susanto yang merupakan Direktur Utama PT PAB.(Aan)













