BINTAN-ignnews.id – Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang wanita berinisial NH (31) yang diketahui melakukan tindak pidana perdagangan orang di Tanjunguban.
NH diamankan polisi karena menjadi mucikari dengan menjual seorang wanita yang masih berusia 17 tahun kepada hidung belang. NH diamankan di salah satu bar tak di angkringan Pasar Baru, Tanjunguban pada Kamis (7/11/2024) malam lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di sebuah kos-kosan tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku. Dimana kos-kosan tersebut kerap keluar masuk pasangan pria dan wanita yang berbeda pasangan secara bergantian.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Prasojo menjelaskan, dalam perkara tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 800.000 dan Rp 1.000.000, 1 helai pakaian dan 1 helai celana serta 1 buah kunci kamar.
“Pelaku mempekerjakan korban yang mmasih di bawah umur di sebuah bar. Kemudian pelaku juga menjajakan korban kepada pria hidung belang di lokasi tersebut dan menyediakan kamar untuk transaksi kegiatan prostitusi,” terang Prasojo, Selasa (12/11/2024)
Saat ini, untuk saksi dan tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bintan guna kepentingan penyidikan.
Dikatakannya, Polres Bintan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan.(Aan)