Selama 2025, Ada 9 Perkara Judi Di Bintan Naik Ke Persidangan Pengadilan Tanjungpinang

ilustrasi perjudian kartu remi
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Sebanyak 9 perkara perjudian yang masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang berasal dari Kabupaten Bintan selama tahun 2025 lalu. Demikian tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sebanyak 9 perkara perjudian tersebut menyeret 9 nama pelaku yang merupakan dalam 3 klaster penangkapan perjudian di Bintan

Kasus pertama diungkap kepolisian pada Februari 2025 di Tanjunguban. Pada kasus tersebut menyeret pelaku bernama Susiwati yang terlibat dalam judi jenis sie jie. Dalam dakwaan Susiwati merupakan bandar kecil yang mengumpulkan pemain yang memasang judi tebak 4 angka asal Singapura tersebut.

Pada kasus judi sie jie tersebut ada Asui yang disebut merupakan bandar di atas Susiwati, kemudian ada nama Aheng yang diduga pengumpul uang hasil judi dari Susiwati kepada Asui. Asui dan Aheng tidak tertangkap hingga saat ini dan statusnya merupakan buronan atau DPO.

Kemudian pada perkara tersebut ada nama Sri Yanti yang disebut sebagai pemasang siji sebelum ditangkap oleh polisi Polres Bintan. Namun status Sri Yanti tidak menjadi tersangka dan hanya sebatas saksi hingga pengadilan. Dalam perkara Susiwati, tidak dijelaskan berapa uang yang diamankan dalam proses penangkapan.

Untuk kasus berikutnya yaitu kasus judi di wilayah Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur yang diungkap polisi pada 5 Juli 2025. Pada pengungkapan tersebut, polisi menangkap 4 orang pelaku judi jenis remi. Di persidangan, berkas perkara perjudian itu dipisahkan, sehingga ada 4 perkara.

Empat orang pelaku yaitu Virgi Yulian Saputra dengan membawa uang sebesar Rp 165.000 dan memenangkan perjudian sebesar Rp56.000, sehingga total uang yang disita sebesar Rp 221.000. Kemudian Widianto dengan membawa uang sebesar Rp 260.000, namun pelaku kalah sebanyak Rp 29.000, sehingga uang yang disita sebesar Rp 231.000.

Kemudian untuk pelaku bernama Susandi membawa uang sebesar sebesar Rp 5.822.000 dan memenangkan perjudian tersebut sebesar Rp13.000, sehingga total uang pelaku menjadi Rp 5.835.000. Terakhir pelaku bernama Misran membawa uang sebesar Rp 797.000, namun pelaku kalah sebanyak Rp 40.000, sehingga total uang pelaku sebesar Rp 757.000.

Untuk klaster kasus perjudian selanjutnya yaitu di Desa Sebong Lagoi pada 28 Juli 2025 dengan pelaku judi jenis song Pieter dengan uang yang disita sebesar Rp 119.000. Herlon Riadi dengan uang yang disita sebanyak Rp Rp 76.000. Muhammad Hidayat dengan uang yang diamankan sebesar Rp 238.000 dan Aliyadi dengan uang yang diamankan darinya sebesar Rp 210.000.

Untuk semua pelaku perjudian sudah dilakukan vonis majelis hakim dengan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *