THM Dibuka Kembali Sejak Ditutup November 2020

Salah satu THM yang berada di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Tempat Hiburan Malam (THM) sudah mulai dibuka kembali pasca berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor 03/Kdh
KKA.680/01/2021 tentang pengaturan operasional tempat usaha dan area fasilitas umum selama masa penanganan covid-19 di KKA. THM ditutup sementara sebelum ya berdasarkan Surat Edaran Nomor 65/Kdh.KKA 680/11.2020.

Sejak bulan November 2020 THM ditutup oleh Pemerintah Daerah KKA dikarenakan adanya peningkatan kasus penularan covid-19.

Surat yang dikeluarkan tersebut menuliskan THM dan tempat usaha lainnya, bisa beroperasi kembali, asal tetap mematuhi protokol kesehatan berdasarkan Perbup Nomor 43 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Yang harus dipenuhi oleh pengusaha diantaranya, pengelola dan pengusaha wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses. Hal lainnya upaya pengaturan jaga jarak dan pembersihan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Tim keamanan akan menggelar pengawasan yustisi secara ketat terkait hal tersebut. Jika terjadi peningkatan penyebaran covid-19 maka akan diatur kembali.

“Hal itu berlaku untuk umum dan saya belum bisa memberi komentar banyak. Tapi benar surat tersebut telah dikeluarkan,” tutup Sahtiar selaku Sekda KKA ketika dihubungi, Selasa (19/1/2021).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *