Tidak Patuh Aturan, Bupati Bersama Masyarakat Menolak Adanya Kapal Pukat

Foto surat pernyataan bersama menolak kapal pukat. (foto Istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Bupati Kepulauan Anambas bersama seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menolak beroperasinya kapal-kapal pukat mayang (purse seine) dan Ignnews.id,Anambas-Bupati Kepulauan Anambas bersama seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menolak beroperasinya kapal-kapal pukat mayang (purse seine) dan kapal cantrang diwilayah perairan laut KKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kearifan lokal, boleh berlabuh jikalau menyangkut dengan kemanusian atau emergency saat melintas dengan catatan jaring dalam keadaan terbungkus dan melapor kepada call center yang akan ditentukan.

Surat pernyataan diatas yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Anambas, Ketua DPRD KKA, Danlanal Tarempa, Wakopolres KKA, Danramil Tarempa, Ketua Harian HNSI Anambas, Sekretaris HNSI Anambas di halaman kantor Dinas Kesehatan KKA, Rabu (16/9/2020).

“Surat tersebut akan kita sampaikan kepada pihak terkait diantaranya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Perikanan dan Kelautan RI serta Gubernur Kepri,” kata Bupati Kepulauan Anambas saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/9/2020).

Kata dia, hal itu terjadi akibat adanya desakan dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang menggelar aksi dihalaman bekas Kantor Bupati yang berada di Jalan Imam Bonjol, Tarempa Kecamatan Siantan, KKA, Rabu (16/9/2020).

Pantauan dilapangan oleh awak media ini, ratusan masyarakat memadati halaman kantor tersebut dalam menyampaikan aspirasi mewakili nelayan terkait keresahan nelayan terhadap hadirnya kapal pukat mayang yang sejauh ini beroperasi dilaut perairan laut anambas.

Masyarakat anambas tempat mengadu tentu yakni Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk bersama-sama mendesak agar tidak menangkap ikan yang diluar zona tangkap oleh para kapal-kapal pukat tersebut bahkan menolak beroperasi kapal tersebut filaut anambas yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *