Tingkatkan Daya Tarik Investasi, BIIE Usulkan Sejumlah Insentif Industri Halal Ke KSP RI

Suasana rapat pembahasan industri halal di Bintan bersama KSP RI dan Kemenperin RI di Wisma BIIE, Lobam, Kamis (1/9/2022) oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) selaku pengelola Kawasan Industri Lobam, mengajukan beberapa usulan insentif untuk Kawasan Industri Halal (KIH) yang kini sedang dikembangkan di kawasan tersebut. Usulan yang disampaikan kepada Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) RI, diharapkan dapat membuat Industri Lobam semakin dilirik investor industri halal.

Usulan yang disampaikan dalam rapat bersama Deputi III KSP RI ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Kepala Disperindag Kepri, Kepala MUI Kepri, perwakilan Sucofindo Cabang Batam, pihak BIIE dan juga PT Bionesia Organic Food (BOF) pada hari Kamis (1/9/2022) di Wisma BIIE, Lobam

Dian Azhari Syam, Kepala Depertemen Admin dan Legal PT BIIE yang mewakili Aditya Laksamana selaku General Manager, menyampaikan sejumlah usulan agar menjadi masukan perubahan regulasi yang ada saat ini. Menurutnya, Industri Halal yang merupakan industri khusus bersifat tematik ini, dapat diberikan insentif khusus agar dapat menarik investasi luar negeri sebanyak mungkin.

“Yang pertama kami meminta insentif pengurangan pajak penghasilan yang diatur dalam PMK 11 tahun 2020. Pada aturan itu fasilitas pajak penghasilan dikenakan paling lambat 1 tahun setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS. Disini harapan kami waktu penerapannya pengenaan pajak penghasilan kalau bisa lebih lama lagi,” sebutnya.

Masih di aturan yang sama, ia juga mengusulkan agar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) memberikan ruang khusus untuk industri halal, sehingga insentif untuk industri halal dapat diberikan dan dibedakan dengan industri biasa.

“Kami juga usulan untuk pengurangan PPh Badan sesuai PMK 130/2020. Dimana pengurangan pajak diberikan jika nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar, itu diluar bangunan dan tanah. Jika nilainya sebesar itu, maka hanya industri non produk halal yang dapat menikmati insentif tersebut. Harusnya ada kebijakan lebih kecil untuk industri halal ini,” ucapnya.

Usulannya lainnya adalah pengurangan penghasilan bruto sesuai PMK 128/2019. Pada aturan tersebut potongan faktor pengurang pajak juga relatif lebih kecil, sehingga industri lain yang bukan industri halal juga dapat menikmati.

“Selain itu juga kami minta insentif pembebasan bea masuk barang. Hal ini karena di Lobam sudah merupakan wilayah FTZ dan aturan tersebut tidak begitu relevan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, usulan yang paling ekstrim adalah bagi perusahaan yang memproduksi barang bersertifikasi halal dan berlokasi di dalam KIH, dapat pembebasan pajak 10 tahun atau mungkin minimal 5 tahun. Hal itu menurutnya akan menjadi poin penting bagi investor.

“Insentif-insentif tadi jika disetujui pastinya akan membuat investor mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia. Saat ini di luar negeri banyak kebijakan-kebijakan seperti ini yang menarik investasi masuk ke negaranya. Di kita memang ketinggalan, tapi paling tidak kita harus berbenah untuk menjadikan industri halal sangat diminati investor luar negeri,” jelasnya.

Selain insentif perpajakan, ia juga menyampaikan beberapa fasilitas yang belum ada di KIH Bintan. Seperti kebutuhan gas di Bintan, tempat pengolahan limbah dan juga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Industri.

“Beberapa negara bahkan mengecek barang hasil industri halal. Biasanya negara penerima menegaskan agar industri halal menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan dan bersih, salah satunya adalah penggunaan gas alam. Kemudian juga di Bintan juga belum ada pengolahan limbah B3 yang kini masih harus dikirim ke Cileungsi Jakarta, tentunya ini memakan biaya yang besar,” terangnya.

Untuk TPA industri juga belum ada di Bintan, katanya. Untuk di Bintan saat ini baru ada TPA umum yang jaraknya 2 jam perjalanan dari Kawasan Industri Lobam.

“Tentunya kedepannya kami berharap KSP dapat memfasilitasi aturan kemudahan pembangunan fasilitas tadi. Agar industri halal dapat berkembang dan memiliki ekosistem yang lengkap dan terpadu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, untuk KIH di Indonesia saat ini baru ada 3 lokasi, yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang Banten, Safe and Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo Jawa Timur dan Halal Hub Bintan Inti Industrial Estate di Bintan Kepulauan Riau.

Tentunya dengan kebijakan yang khusus dan insentif menarik yang diberikan pemerintah, KIH di Indonesia akan berkembang dan menarik investasi pangan dunia untuk masuk ke Indonesia. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *