Tujuh Resort Andalan Anambas Mengalami Dampak Ekonomi

Ilustrasi, salah satu Resort yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas. (foto Istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Ada sekitar tujuh bangunan resort di Kabupaten Kepulauan Anambas diantaranya, Resort Pulau Bawah, Piugus resort, Kusuma Resort, Dive Resort, Anambas Resort, Simbiosis sagu Dampar Resort dan Nongkat Resort. Diketahui, yang memiliki izin hanya dua resort sedangkan yang lain masih tahap proses kepengurusan.

Untuk Resort Sagu Dampar lebih mirip survival dalam artian hanya di sediakan tempat di suatu pulau , lalu akan disediakan bahan baku makanan yang harus dimasak sendiri oleh pengunjung atau sifatnya outdoor.

Meski Anambas zona hijau,Yoel Wijaya selaku Kepala Seksi Potensi dan Daya Tarik Wisata mengatakan, Dinas Pariwisata dan kebudayaan belum berani secara terbuka dalam membuka tempat wisata sebab tidak ingin mengambil resiko yang tinggi.

“Kita juga tidak mau jor-joran buka wisata kita, karena itu juga beresiko dan sangat rentan. Saat ini anambas masih masuk kategori zona hijau,” ungkap Yoel Wijaya, ST kepada Ignnews.id ketika ditemui, Selasa (8/9/2020).

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) data penginapan di lingkungan Kabupaten kepulauan Anambas terjadi penurunan yang signifikan terutama dari mancanegara.

Untuk bulan Januari berjumlah 112 orang, Februari 96 orang, Maret 45 orang, sementara untuk bulan April sampai dengan sekarang kosong karena akses wisatawan asing di hentikan.

“Mulai April, anjlok karena tidak ada sama sekali wisatawan mancanegara yang datang kesini,” jelas dia.

Sedangkan, untuk wisatawan domestik atau lokal, terjadi turun naik disetiap bulannya. Januari 692, Februari 1272, maret 1109, April 293, Mei 321, Juni 527, Agustus 604, September 343.

“Totalnya 5161 jumlah secara keseluruhan. Mudah-mudahan kedepannya akan mengalami pemulihan. Semoga wabah non bencana alam juga hilang dan tuntas,” pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Aswandi Mengungkapkan, masing-masing resort dan hotel dikenakan pajak sebesar 10% dan wajib disetorkan setiap bulannya.

“Semua dikenakan wajib pajak sebesar 10% baik itu resort, hotel, restoran, rumah makan, termasuk perusahaan seperti Migas,” terang Aswandi ketika dihubungi. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *