UMK 2021 Saat Ini Belum Ditetapkan

Foto Yunizar selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Transmigrasi Naker KKA. (dokumen Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 belum ditetapkan oleh Pemerintah, tahun 2019 akhir ditetapkan UMK mencapai Rp. 3.501.441, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1045 tahun 2019.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Yunizar mengungkapkan, untuk menetapkan besaran jumlah Upah Minimum Kabupaten(UMK) tersebut, akan digelar rapat akhir tahun bersama Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kabupaten, PTSP, Disnaker, Serikat Buruh atau Serikat Pekerja.

“Rapat akan kita bahas akhir tahun nanti, ada tiga unsur yaitu unsur pemerintah, unsur pengusaha , dan unsur pekerja. Saat ini belum dilaksanakan lagi tarkait UMK bagi Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021,” ungkap Yunizar kepada wartawan, Rabu (16/09/2020).

Ia menjelaskan, penetepan UMK yang akan dilakukan pada akhir tahun 2020 tersebut secara nasional, pemerintah mengeluarkan dua aturan yang pertama terkait inflasi nasional dan angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Sebenarnya menurut saya pribadi tidak perlu rapat lagi apabila formula sudah ada, karna angka inflasi sudah ditetapkan nasional, angka PDRB ditetapkan Nasional. Hanya yang perlu kita rapat itu penyesuaian di daerah, seperti penyesuaian inflasi di daerah atau ada survey upah tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan saat ini dirinya belum bisa memprediksi jumlah besaran UMK pada tahun 2021 mendatang.

“Kalau kita ambil angka rata-rata tahun sebelumnya itu berkisar antara Rp 3.501.441,” ungkapnya.

Akibat adanya survey KHL yang tinggi yang tadinya formula nasional 8,51 persen ditambah 2 persen karena adanya survey KHL maka menjadi 10,51 persen.

“Setelah rapat dewan pengupahan kabupaten di putuskan, hasil rapat akan diusulkan ke dewan pengupahan Provinsi Kepri setelah itu akan diajukan kepada Gubernur,” terang dia. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *