Unsur Pimpinan DPRD KKA ‘Bingung’, Ada Apa?

Gedung DPRD KKA yang menjulang tinggi di Jalan Imam Bonjol, Tarempa, Siantan. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Terlihat gedung berlantai tiga tingkat berwarna coklat muda yang berada di Jalan Imam Bonjol nomor 31 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang memiliki 20 kursi terwakili setiap dapilnya hampir sunyi tidak terdengar suara rapat anggota DPRD. Kabar tersiar di sejumlah kedai kopi, para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)) KKA ‘disibukan’ memilih dan memutuskan usulan terkait tiga nama yang bakal dipilih menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) tahun 2020 ini.

Sekretaris Dewan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati namun memiliki tugas seperti menyelenggarakan adminitrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 18 2016 tentang perangkat daerah menjelaskan diantaranya, Sekretaris DPRD kabupaten sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Ketiga pimpinan memiliki hak istimewa dalam memutuskan hal tersebut. Terhadap fraksi pimpinan hanya sebatas konsultasi dan tentu keputusan tersebut sesuai kesepakatan tiga pimpinan DPRD.

“Tiga orang pimpinan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II memiliki hak istimewa atau dengan istilah hak Prerogatifnya. Fraksi hanya memberi saran dan informasi yang diketahui,”ujar salah seorang anggota DPRD yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (1/7/2020).

Adapun tiga nama orang yang memiliki peluang mengisi kursi Sekwan itu diantaranya, Jhon Aquarius Putra, SE. M. Si, Zulkarnaen,SH dan Rovaniyadi, SP.

Ketika awak media ini mengkonfirmasi terhadap Ketua DPRD KKA, Hasnidar melalui nomor telepon whatshap dan chating whatshap belum dapat terkonfirmasikan hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *