Wabup Anambas Desak UU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, Kunci Atasi Ketimpangan dan Maksimalkan Potensi Laut

Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan UU Daerah Kepulauan di DPD RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id, Anambas– Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu, mendesak keras agar Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan segera disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Menurutnya, pengesahan UU ini menjadi kunci utama untuk menciptakan keadilan pembangunan dan memberikan kewenangan lebih besar bagi daerah kepulauan dalam mengelola sumber daya alam (SDA) mereka.

Penegasan ini disampaikan Raja Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan UU Daerah Kepulauan di DPD RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

“Sudah saatnya daerah kepulauan tidak lagi diperlakukan sama dengan daerah daratan. Kondisi geografis kami berbeda, tantangan juga berbeda, maka kebijakan pun harus berbeda,” tegas Raja Bayu.

Ia menyoroti bahwa selama ini, potensi besar di sektor kelautan, perikanan, minyak, gas, dan pariwisata bahari di wilayah kepulauan belum termanfaatkan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan regulasi dan dukungan anggaran yang minim dari pusat.

“UU Daerah Kepulauan akan membuka ruang bagi kami untuk lebih leluasa mengelola potensi laut. Kami tidak ingin hanya jadi penonton di wilayah kami sendiri,” ujarnya.

Fokus pada Keadilan Infrastruktur dan Konektivitas

Raja Bayu juga menyoroti masalah ketimpangan pembangunan yang masih akut, terutama dalam hal infrastruktur dasar seperti transportasi laut, kesehatan, dan pendidikan. Ia memberikan contoh tingginya biaya logistik dan waktu tempuh yang lama untuk pengiriman antar pulau.

“Jika UU ini disahkan, kami bisa memiliki dana khusus untuk memperkuat konektivitas antar pulau,” tambahnya, menekankan bahwa UU ini adalah solusi nyata untuk efisiensi distribusi dan mobilitas warga.

Dukungan kuat juga datang dari Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ria Saptarika. Ia menegaskan bahwa UU Daerah Kepulauan adalah bentuk pengakuan negara terhadap keunikan dan tantangan wilayah kepulauan yang merupakan beranda depan NKRI.

“Kita butuh kebijakan nyata yang menjamin kesejahteraan masyarakat pulau. Jangan hanya diingat saat ada isu perbatasan,” kata Ria Saptarika.

Ia menilai, kehadiran UU Daerah Kepulauan akan menjadi momentum besar bagi daerah seperti Anambas, Natuna, dan wilayah lain di Kepri untuk mencapai kemandirian, bukan hanya soal alokasi dana, tetapi murni soal keadilan pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *