18 Balon Kades Jalani Seleksi Sistem CAT, 15 Orang Saja Ikut Pilkades

Sosialisasi teknis pelaksanaan CAT Balon Kades Bintan di Bintan Buyu, Kamis (18/8/2022) kemarin
banner 120x600

BINTAN – Pemkab Bintan melakukan seleksi terhadap 18 bakal calon kepala desa (balon kades) yang akan mengikuti Pemilihan Kepada Desa. Seleksi dilakukan karena dari 3 desa yang ada terdapat kelebihan pendaftar balon kades.

Tiga desa tersebtu yaitu Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara dan Desa Sebong Pereh serta Desa Ekang Anculai yang berada di Kecamatan Teluksebong. Dari maksimal 5 bakal calon yang boleh mendaftar, masing-masing tersebut terdapat 6 orang pendaftar balon kades.

Seleksi tambahan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada Senin (22/8/2022) di Kantor BKPSDM Bintan di Bintan Buyu. Hal tersebut dikatakan Pj Sekda Bintan, Ronny Kartika usai Sosialisasi Penjelasan Teknis Terkait Seleksi Tambahan tersebut di Kantor BKPSDM Bintan, Kamis (18/8/2022) kemarin.

Dikatakan, pelaksanaan seleksi tambahan Bakal Calon Kepala Desa melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) tersebut mengacu pada Perbup Nomor 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pilkades. Menurut pasal 29 Perbup tersebut menyatakan bahwa apabila bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 ( lima ) orang maka dilakukan seleksi tambahan.

Dikatakannya juga bahwa untuk seleksi tambahan tersebut nantinya memiliki kriteria berupa pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebesar 15%, kriteria tes wawancara terkait pengetahuan tentang pemdes, kepemimpinan dan integritas dan pengetahuan umum sebesar 25 % serta tes tertulis meliputi wawasan kebangsaan dan penyelenggaraan Pemdes sebesar 60%.

“Tim seleksi tambahan tersebut melibatkan dari Umrah, DPMD Bintan, Inspektorat Bintan, BKPSDM Bintan, serta Bagian Pemerintahan Setda Bintan,” katanya.

Adapun untuk Pelaksanaan seleksi tambahan tersebut dilakukan pada hari Senin, 22 hingga 23 Agustus 2022 dan untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno perangkingan oleh tim seleksi tambahan pada tanggal 24 Agustus 2022 serta hasilnya akan disampaikan ke panitia pilkades tingkat kabupaten dimana jumlah akumulasi nilai kriteria yang nantinya memperoleh nilai tertinggi urutan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) nantinya akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh panitia pilkades tingkat desa. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *