24 Perkara Gelar Sidang Istbat Nikah

Tampak foto Bupati bersama pada saat usai sidang Itsbat Nikah di Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Bupati Kepulauan Anambas menghadiri acara sidang itsbat nikah di Kecamatan Palmatak yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) . Hal ini dinilai saat ini masih banyak warga KKA yang belum dicatat negara atau sering disebut dengan nikah siri yang sah secara agama islam.

“Kita luruskan persoalan yang dialami sejumlah warga KKA selama ini. Supaya peroleh ketertiban administrasi kependudukan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari, masyarakat bisa memanfaatkan sidang Itsbat nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama,” ungkap Abdul Haris, SH selaku Bupati Kepulauan Anambas kepada Ignnews.id, Selasa (18/8/2020).

Ia juga mengatakan, berdasarkan data yang dirinya terima masih ada warga KKA yang belum tercatat negara atau nikah siri yang sah. Namun ia tidak membenarkan bahwa pernikahan siri itu harus dilakukan untuk kedepannya.

“Bagi generasi saat ini, yang ingin melangsungkan pernikahan harus ke Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi orang tua diharapkan jangan dibenarkan untuk anaknya menikah siri,” ucap dia.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kepada pihak pengadilan agama KKA yang telah menggelar kegiatan ini dan hal ini menurutnya sangat baik dan dirasakan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Ini solusi yang terbaik bagi warga KKA yang belum tercatat negara atau telah menikah siri secara sah untuk mendapatkan pengakuan negara dan memperoleh buku nikah yang legal dan sah secara hukum,” sebut Haris.

Sementara itu Gita Febrita, S.H.I., M.H. selaku Kepala Pengadilan Agama KKA ketika diwawancarai Ignnews.id mengatakan, sidang itsbat nikah ini baru pertama kali digelar di KKA.

“Sidang itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum,” sebut dia

Untuk jumlah pemohon yang mengajukan kepada pengadilan agama di Kecamatan Palmatak berjumlah 24 perkara. Sidang ini ingin mengetahui secara langsung keabsahan saat menggelar pernikah siri pada waktu sebelumnya. D

“Pernikahannya belum dicatat negara berdampak pada anak, kalau mau sekolah, PNS dan TNI Polri susah karena belum tercatat administrasi kependudukanya oleh negara. Ada 24 perkara yang diproses,” ungkapnya.

Sidang Itsbat juga bisa dimanfaatkan bagi Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang kehilangan buku nikah, penyelesaian perceraian. Jika merasa ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan. Jika Pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

“Adapun syarat permohonan sidang isbhat hanya membawa KTP, KK dan surat keterangan dari KUA,” jelasnya.

Tampak yang hadir diacara, Bupati, Wakil Bupati KKA, Kepala Kemenag KKA, Kepala Pengadilan Agama KKA, Kepala Disdukcapil KKA, Camat Palmatak, Sejumlah Kepala desa. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *