Acing Divonis 10 Tahun Lebih Ringan, Jaksa Kejari Bintan Ajukan Banding

Kajari Bintan I Wayan Riana
banner 120x600

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menjatuhkan vonis terhadap Susanto alias Acing selama 10 tahun penjara. HUkuman itu lebih ringan 10 tahun atau setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun penjara.

Kemudian juga, Mulyadi alias Ong, terdakwa dalam kasus yang sama juga dijatuhi hukuman yang sama dengan Acing yaitu 10 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 20 tahun penjara.

I Wayan Riana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan yang diwawancarai, Rabu (17/8/2022) membenarkan putusan terhadap pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Susanto alias Acing dan juga Mulyadi alias Ong.

“Karena hukumannya dibawah dua per tiga tuntutan, maka kami akan lakukan banding. Terhadap tuntutan ganti kerugiab atau restitusi sebesar Rp 1,2 miliar yang ditolak majelis hakim, maka akan dilakukan banding juga,” katanya.

Ia menegaskan, tuntutan restitusi yang dilakukan oleh jaksa sudah sesusi prosedur dan juga sudah berdasarkan dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga langkah hukum selanjutnya perlu dilakukan.

Sebelumnya pada sidang putusan yang dilaksanakan pada Selasa (16/8/2022) di PN Tanjungpinang, Hakim hanya menghukum Terdakwa Susanto Alias Acing dan terdakwa Mulyadi alias Ong dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Guntur dan Anggalanto Boangmanalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penyeludupan Orang (TPPO) pada ratusan PMI dari Indonesia ke Malaysia.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa, melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Hakim dalam putusan juga menyebut hal yang memberatkan, terdakwa Susanto disebut menghilangkan nyawa orang lain, menikmati hasil perbuatannya dan terdakwa pernah dipenjara.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *