Akibat Wabah Covid-19, 70 CJH Bintan Gagal Berangkat

Foto ilustrasi ketika jamaah melaksanakan ibadah Haji di tanah suci (foto net)
banner 120x600

ignnews.id,Bintan-Setelah keluarnya surat keputusan Kementrian Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1443 H, sebanyak 70 jemaah haji asal Kabupaten Bintan dinyatakan gagal berangkat pada musim haji tahun ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bintan, Erman Zaruddin.

Ia menuturkan bahwa sebanyak 70 jemaah haji tersebut didominasi oleh lansia dengan 33 diantaranya laki-laki dan 37 lainnya perempuan.

“Sebelumnya ke 70 orang ini telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari manasik haji, hingga vaksinasi,” imbuhnya, Selasa, (8/6/2021

Lebih lanjut, ia menyampaikan penundaan keberangkatan ini disebabkan oleh wabah covid 19 yang masih terus mengalami peningkatan.

“Penyebaran covid masih tinggi, tentu saja pemerintah mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jemaah haji,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Calon Jemaah Haji, Suparti yang gagal diberangkatkan tahun 2020 mengaku ikhlas dan menerima keputusan pemerintah terkait larangan keberangkatan tersebut. Dirinya mengaku rela menunda haji, walau sudah melakukan berbagai persiapan baik fisik maupun mental.

“Saya menabung sejak 2011, ikhlas dengan penundaan ini, karenakan demi keselamatan bersama, kita yang terdampak juga ramai gak sendiri, yang penting saling support mudah-mudahan nanti ada kesempatan, inshaAllah berangkat ke tanah suci,” imbuhnya.

Disamping itu, Nurhayati Calon Jemaah Haji periode keberangkatan tahun 2024, mengaku kaget oleh adanya surat keputusan ini, dirinya mengaku khawatir jikalau nantinya terjadi penumpukan antrian jemaah haji periode berikutnya.

“Saya sudah lama menabung, dan dijadwalkan berangkat tahun 2024, khawatir tentu saja karena antrian haji itu sampai 20 tahunan, mudah-mudahan wabah covid ini cepat mereda, dan bisa berangkat haji sesuai jadwal,” tutupnya. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *