Allan Baskara Bersama Jaksanya Selamatkan Uang Negara

Foto Alan Baskara didampingi Jaksa serta Bendahara Cabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyetorkan uang negara
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Uang sebanyak Rp 100 juta telah diselamatkan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan disetorkan ke Kas negara melalui Bank Nasional Indonesia (BNI) di Tarempa, Senin (20/7/2020).

Uang tersebut hasil dari denda perkara perikanan atas nama Bui Van Ngo sebesar Rp 100 juta.

“Pembayaran denda ini merupakan eksekusi yang dikakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa atas nama Bui Van Ngo terhadap upaya banding yang dilakukan yaitu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,” ungkap Allan Baskara, SH selaku Kacabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (20/7/2020).

Kacabjari Tarempa mengapresiasi jajaran Jaksa Penuntut Umum atas eksekusi yang telah dilakukan. Diketahui Kejaksaan akan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tepatnya pada tanggal 22 Juli mendatang.

“Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas eksekusi pidana denda atas nama Bui Van Ngo, hal ini merupakan prestasi bagi instansi Kejaksaan di bidang penambahan PNBP khususnya Cabjari Tarempa dalam tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum, dan pelaksanaa putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *