Bawaslu Kepri Siap Kerja Maksimal Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, SH, MH.
banner 120x600

Ignnews.id,Tanjungpinang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tetap melaksanakan pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 dengan maksimal.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene, SH, MH,mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan institusi atau lembaga yang diatur dalam aturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 dalam mengawasi PKPU 13/2020 yang merupakan perubahan kedua dari PKPU 6/2020 terkait pengawasan proses Pilkada serentak tersebut.

“Kami dari Bawaslu siap melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak terkait pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2020,” ungkap Muhammad Sjahri Papene, SH, MH, selaku Ketua Bawaslu Kepri kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Ia menambahkan, apabila upaya pencegahan sudah dilakukan maka akan dilanjutkan ke tahap pengawasan, dan dari hasil pengawasan akan dilihat dan dikaji jika ditemukan dugaan pelanggaran tentu akan ditindak.

“Saya pastikan, setiap ada pelanggaran yang terjadi akan kami tindak dan proses sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut dia.

Mengenai proses pengawasan, kata dia, tim dari Bawaslu terjun langsung dan akan menginstruksikan jajaran pengawas memastikan seluruh tahapan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dengan membawa alat kerja pengawasan, sehingga peristiwa dugaan pelanggaran yang bakal terjadi, dan dengan bukti yang terekam dan diproses hingga pada rekomendasi kepada pihak-pihak yg melakukan dugaan pelanggaran.

“Tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polri. Jika terjadi pelanggaran tindak pidana maka penyidik dari Polri yang akan memproses. Namun pelanggaran secara administrasi maka akan direkomendasi ke KPU untuk memperbaiki dan memberikan peringatan kepada pihak yg terbukti melakukan pelanggaran dan kalau ada pelanggaran etik penyelenggara pemilu maka akan diteruskan ke DKPP RI dan kalau pelanggaran diluar UU Pilkada maka akan direkomendasi ke instansi dan lembaga terkait,” jelas dia.

Ia juga berharap kepada seluruh pihak dapat melaksanakan ketentuan yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan sebab Pilkada serentak tahun 2020 diselenggarakan pada masa pandemi covid-19.

“Tetap patuhi protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Bawaslu tetap berkerja secara maksimal pastinya,” pungkasnya. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *