Bawaslu Sapu Bersih APK Langgar Aturan

Tim Bawaslu Anambas ketika menertibkan APK salah satu paslon Gubernur Kepri disaksikan oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP KKA. (foto Ist)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas- Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bersama Aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) seluruh paslon yang mengikuti sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2020 di wilayah Anambas.

APK itu ditertibkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. APK yang dicetak oleh KPU dan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan prosedur pemasangan tidak dilakukan penertiban.

Menurutnya, APK yang dilakukan penertiban adalah APK pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2020.

“Dari 10 kecamatan yang telah ditertibkan terkait APK berjumlah 156 unit dari tiga paslon Gubernur Kepri dan 119 unit dari tiga paslon Bupati Kepulauan Anambas. Secara keseluruhan totalnya yakni 275 unit APK,” ungkap Yopi Susanto selaku Ketua Bawaslu KKA kepada wartawan, kemarin.

Kata dia, sejauh ini APK yang dicetak oleh KPU belum ditemukan dilapangan saat melakukan penertiban.

“Kami turunkan APK yang dipasang sebelum kampanye ditetapkan. Kita belum menemukan APK yang dipasang oleh KPU saat itu yang melanggar aturan,” sebut dia.

Ia menambahkan, setiap paslon telah mengetahui titik pemasangan APK yang dilarang dan yang dibenarkan. Fasilitas umum bagian dari tempat larangan pemasangan APK, tempat ibadah dan fasilitas kantor Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Pasti sudah mengetahuinya. APK yang ditertibkan tersebut adalah APK yang dipasang sebelum ditetapkan menjadi Paslon,” ujar dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *