Berangkat Tak Wajib Lagi Rapid Test

Januardi selaku Kepala Puskesmas Tarempa (foto ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Anambas tak mewajibkan masyarakat Anambas rapid test ketika bepergian menggunakan transportasi laut khusunya feri cepat. Kebijakan tersebut dipertegas berdasarkan Surat Edaran Bupati nomor 06, yang dikeluarkan pada Februari 2021.

“Rapid test tidak diberlakukan pada masyarakat Anambas yang akan bepergian dan yang akan pulang ke Anambas. Ini diberlakukan bagi masyarakat yang berada di wilayah Kepulauan Riau. Baik itu dari Batam atau Tanjungpinang,” ujar Januardi Kepala Puskesmas Siantan, Rabu (10/2/2021).

Januardi menegaskan, meski tidak wajib rapid test, namun calon penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker. Dan yang lebih penting lagi, wajib mengisi kartu kuning atau aplikasi eHAC.

“Meski demikian, kita tidak bisa mengesampingkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Januardi menambahkan, bagi calon penumpang yang datang dari luar Kepri, harus melakukan rapid test.

“Untuk calon penumpang di luar Kepri yang akan ke Anambas, harus ada rapid test,” tegasnya.

Sementara penggunaan transportasi laut yaitu KM Bukit Raya dan KM Sabuk Nusantara harus memiliki surat keterangan kesehatan sebelum keberangkatan. Karena kedua Transportasi laut ini merupakan milik Badan Usaha milik Negara (BUMN).

“Untuk pengguna transportasi KM Bukit Raya dan Sabuk Nusantara, harus memiliki surat keterangan kesehatan,” ujarnya. (Ririn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *