Natuna  

Garis Kemiskinan Di Natuna Tahun 2021-2022 Mengalami Peningkatan

banner 120x600

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Natuna Wahyu Dwi Sugianto saat memberikan keterangan

Ignnews.id, Natuna – Berdasarkan presentasi garis kemiskinan di wilayah Kabupaten Natuna ternyata mengalami peningkatan dari tahun 2021 sampai 2022.

Hal ini dipicu karena masih banyak penduduk yang pendapatannya lebih kecil dibanding pengeluaran, sehingga dikategorikan belum mencukupi untuk memenuhi minimal kebutuhan dasar.

“Penghitungan tersebut menggunakan konsep kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar, baik makanan dan non makanan yaitu dengan Garis Kemiskinan. Jadi kalau rata-rata pengeluaran per kapita per bulannya berada di bawah garis kemiskinan, maka dikategorikan penduduk miskin,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Natuna Wahyu Dwi Sugianto kepada media ini. Senin (27/2/2023).

Wahyu menjelaskan, bahwa garis kemiskinan tersebut dihitung BPS dengan indikator yang sifatnya makro dan dihasilkan dari kegiatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

“Jadi faktor lainnya akan bermacam-macam berdasarkan kondisi rumahtangga atau keluarga baik sosial dan ekonomi dimana penduduk itu tinggal,”paparnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan BPS Natuna pertanggal 9 Desember 2022 lalu, menunjukkan Persentase penduduk miskin Kabupaten Natuna pada 2022 sebesar 5,32 persen, atau naik 0,37 persen dalam satu tahun terakhir.

Maka Garis Kemiskinan di Kabupaten Natuna pada 2022 lebih besar dibandingkan 2021. Garis kemiskinan 2022 berada pada Rp449.302,-/kapita/bulan, sementara tahun sebelumnya yaitu 2021, Garis Kemiskinan berada pada Rp420.503,-/kapita/bulan.

Sementara Iwan salah satu warga yang bekerja di pemerintahan menuturkan, bahwa kondisi perekonomian bagi keluarganya jauh dari harapan. Dengan sumber pemasukan yang mengandalkan hanya dari gaji pemerintah dirasakan tidak akan mencukupi.

Gaji perbulan kami dibawa rata-rata, bisa bekerja saja sudah bersyukur walaupun harus gali lubang tutup lubang. Gaji para pekerja harian lepas tidak sama dengan pekerja swasta yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna 2023 sebesar Rp3.337.603,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *