Istri Paling Banyak Gugat Suami

Foto Pulau Anambas yang cerah. (F-Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id, ANAMBAS-Pasangan suami istri berikrar sejak pertama menikah akan membangun rumah tangga yang baik dan memiliki cita-cita akan mengarungi rumah tangga hingga ke anak cucu. Namun selama perjalanan pernikahan terkadang mengalami perselisihan akibat faktor ekonomi , hubungan keluarga maupun perselingkuhan dan ada pula kekerasan rumah tangga sehingga kedua belah pihak harus melakukan penggugatan perceraian.

Untuk di Kabupaten Kepulauan Anambas, perceraian lebih dominan diajukan oleh kaum hawa kepada terhadap pasangannya.

“Kalau di Anambas saya lihat faktor nya macam-macam, yang paling sering itu karna perselisihan dan pertengkaran,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Gita Febrita, SHI, MH, kepada wartawan, kemarin.

Faktor perselisihan paling dominan ketika didalam sidang gugatan perceraian termasuk faktor ekonomi dan perselingkuhan.

Tercatat jumlah data perceraian pada tahun 2019 sebanyak 95 perkara. Untuk cerai gugat ada 72 perkara dan cerai talak 23 perkara.

Sementara itu tingkat perceraian di tahun 2020 mengalami penurunan, dari bulan Januari hingga pertengahan April 2020, jumlah perceraian hanya 26 perkara, dengan jumlah cerai gugat 20 perkara dan cerai talak 6 perkara.

Lanjutnya, selama tahn 2019 jumlah permintaan perceraian Pengadilan Agama Tarempa baru memutuskan 99 perkara, yang dibagi menjadi cerai gugat 72 perkara, cerai talak 23 perkara, hak asuh anak 3 perkara, dan poligami 1 perkara.

“Sedangkan di tahun 2020 jumlah perkara yang ditangani baru 49 perkara,” terang dia.(Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *