Jasril Jamal ‘Berang’ Saat Rakor Diruang Dirjen KKP, Ada Apa?

Jasril Jamal selaku Ketua Komisi II DPRD KKA saat berada di ruang rapat koordinasi Dirjen Tangkap KKP (foto istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jasril Jamal dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak keras atas rencana pemerintah pusat mengirim kapal ikan yang melegalkan alat tangkap cantrang berdasarkan Permen KP Nomor 59 tahun 2020.

“Saya selaku Ketua Komisi II DPRD KKA menolak keras terkait hal tersebut. Kami harapkan pemerintah pusat dapat merevisi Permen KP Nomor 59 tahun 2020 itu,” ungkap Jasril Jamal ketika menyampaikan saat dikonfirmasi dari media ignnews.id, Jum’at (29/1/2021).

Kata dia, sejauh ini pantauan sejumlah pihak bahkan dirinya melihat langsung selama ini kapal ikan dari luar daerah saat melaut di perairan laut Anambas meraup hasil tangkapan dari anak ikan hingga ukuran besar di ambil menggunakan jaring yang digunakan saat melaut.

“Sedangkan nelayan lokal hanya menghandalkan pancing ulur dan bersaing dengan kapal ikan yang sudah modern. Saya sangat khawatirkan hal tersebut bisa memicu bentrok antara nelayan lokal dengan nelayan dari luar daerah nantinya,” sebut dia.

Menurutnya, pemerintah pusat harus memberi solusi yang baik kepada nelayan lokal khususnya anambas agar mereka bisa bersaing dengan nelayan lainnya. Diketahui sejauh ini nelayan anambas masih menangkap ikan secara tradisional akibat tidak memiliki modal yang kuat untuk mengadakan kapal kapasitas yang besar dan alat tangkap yang modern.

“Kami ingin nelayan lokal diberdayakan. Hal ini butuh perhatian pemerintah pusat. Mata pencarian warga anambas diketahui 98 persen dari laut dan lautlah menjadi denyut nadi kehidupan disana,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *