Kades Air Biru Bantah Tudingan Oknum Masyarakat, Ada Apa?

Kades Air Biru Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Badri
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Kepala Desa Air Biru Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) membantah atas tudingan dari salah satu masyarakat terkait kurangnya transparansi pengelolaan anggaran desa selama kepemimpinan dirinya.

Ketika dirinya mengunjungi Sekretariat Redaksi Ignnews.id di ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, dirinya selaku Kepala Desa Air Biru telah menyampaikan laporan pengelolaan anggaran secara terbuka dengan membentang baleho di lingkungan desa.

“Dibaleho tersebut semua orang bisa melihatnya dan terbuka untuk umum. Lagi pula setiap membahas usulan program kerja dilakukan di kantor desa dengan melibatkan sejumlah perwakilan masyarakat. Tidak benar saya terkesan tertutup dengan laporan anggaran desa,” ungkap Badri selaku Kepala Desa Air Biru kepada Ignnews.id, Jum’at (16/10/2020).

Dirinya juga menjelaskan terkait tudingan anggaran silpa yang dikatakan dinilai tidak jelas laporannya, ia mengatakan, anggaran Silpa pada tahun 2019 senilai Rp 451 juta dianggarkan kembali pada tahun 2020 dan dilaksanakan mulai pada bulan Maret 2020.

“Anggaran sebesar Rp 451 juta dilaksanakan pembangunan tempat wudhu Masjid Al Maun sekitar Rp 175 juta, pembangunan instalasi air bersih Dusun II Pulau Dara sekitar Rp 70 juta lebih, pengadaan alat musik lengkap untuk organisasi Karangtaruna senilai Rp 185 juta lebih. Kita sudah laksanakan secara maksimal,” sebut dia.

Ia menambahkan, untuk anggaran yang disediakan sekitar Rp 150 juta untuk pembayaran honor bagi relawan covid sebanyak 40 orang itu tidak bisa dilaksanakan akibat regulasi aturan tidak membenarkannya. Kenapa demikian, sebab relawan covid terdiri dari unsur perangkat desa hingga petugas kebersihan yang menerima gaji atau tunjangan dari anggaran pendapat desa.

“Bukan saya pribadi tidak ingin membayar honor untuk relawan covid tapi itu sudah diatur dengan regulasi peraturan yang berlaku,” jelas dia.

Lanjut dia, terkait tudingan terhadap pemberhentian jabatan Sekretaris Desa yang lama secara sepihak, itu tidak benar. Kata dia, Sekdes yang lama tersebut berhenti akibat tidak melaksanakan tugas sebagai aparatur desa.

“Ketika itu, jabatan Sekdes saya ganti menjadi Kasi Pemerintahan desa, namun setelah berjalan dua bulan waktu kerja Sekdes tersebut tidak pernah lagi melakukan aktivitas dikantor desa. Menimbang hal itu, maka saya putuskan membuat surat pemberhentian secara hormat terhadap mantan Sekdes itu,” pungkas dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *