Kades Lingai ‘Kebal Hukum’, Ada Apa?

Tokoh masyarakat Desa Lingai Kecamatan Siantan Selatan, Edi Gius ketika menemui Ignnews.id
banner 120x600

Ignnews.id, Anambas-Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.

Selain itu, desa juga punya kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat,
pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa).

Untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama.

Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.

Hal yang penting yang dapat diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa dengan melibatkan masyarakat adalah perlunya melakukan kegiatan dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa.

Dengan pola swakelola, berarti diupayakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh Desa, sehingga uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut tidak akan mengalir keluar desa.

Dengan menggunakan tenaga kerja setempat, diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja.

Sementara penggunaan bahan baku lokal diharapkan akan memberikan penghasilan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku tersebut.

Selain itu, regulasi yang disusun pun menghasilkan sistem pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan
akuntabel, sehingga tujuan Pemerintah melalui pengalokasian Dana Desa dapat terwujud.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Lingai Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Edi Gius, meminta kepada pihak aparat auditor untuk melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan atas dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa sejak tahun 2019 di Desa Lingai.

Anggaran yang menjadi dugaan dirinya yakni pembangunan jalan laut mencapai sekitar Rp 500 juta. Jika dihitung secara transparan anggaran tersebut hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 380 juta itupun sudah termasuk pajak dan PPK.

“Anehnya, proyek itu malah berhutang dengan pekerja sekitar Rp 30 juta. Lebih ngerinya lagi pagu anggaran pengadaan satu unit baleho mencapai Rp 14 juta dianggarkan,” ungkap Edi Gius selaku tokoh masyarakat Desa Lingai Kecamatan Siantan Selatan, KKA ketika menemui Ignnews.id di kantor redaksi, kemarin.

Kata dia, proyek tersebut kuat dugaan penuh kejanggalan dan diperlukan keseriusan sejumlah pihak mulai dari inspektorat, bagian Pemerintah Desa, Kepolisian bahkan pihak Kejaksaan untuk menelisik dugaan anggaran yang indikasi telah diselewengkan oleh kepala desa tersebut.

“Saya siap mendampingi semua pihak ketika meminta menunjukan sejumlah proyek yang telah dilaksanakan yang kuat dugaan penuh dengan kejanggalan,” sebut dia.

Hal ini juga telah ia laporkan kepihak Polres Anambas secara tertulis agar dapat menelusuri kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa itu.

“Bukan hanya Polres saja yang saya surati, ke Dinas Sosial bidang Pemdes dan Inspektorat bahkan Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa telah saya berikan laporannya. Namun hingga saat ini belum dapat diketahui apakah sudah ada tindakan di lapangan,” ucap dia.

Dirinya juga binggung harus mengadu kepihak mana lagi, seakan kepala desa tersebut ‘kebal hukum’. Ia juga memiliki hak yang sama untuk membuat laporan atas indikasi dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa.

“Sudah tentu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka terkait penggunaan anggaran desa oleh kepala desa,” ujar dia.

Ia melanjutkan ceritanya kepada awak media ini tentang anggaran di bidang pembinaan kemasyarakatan pariwisata dengan nilai anggaran sekitar 35 juta. Namun sejauh ini belum terlihat progres kegiatan dibidang tersebut.

“Bukan itu saja, pembangunan pos keamanan yang dianggarkan sebesar Rp 3 juta pada tahun 2019, kami tidak melihat bangunan itu dimana letaknya,” tutur dia.

Kemudian dirinya menceritakan bahwa organisasi desa seperti Karang Taruna juga merasa dibo……bersambung (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *