Kejari Bintan Lakukan RJ Perdana Di 2024 Terhadap Kasus Perkelahian Dua Pemuda

Pelaku dan korban saat bersalaman saling bermaafan saat proses Restorative Justice di Kelurahan Tanjunguban Kota, Kamis (18/1/2024) petang kemarin, foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus tindak pidana di wilayah kerjanya, kali ini merupakan kali pertama di tahun 2024.

RJ yang dikabulkan oleh Kejaksaan Agung ini terbilang sangat cepat direspon, hal ini karena RJ diajukan pada 11 Januari dan sudah disetujui pada pada Kamis (18/1/2024). RJ ini juga merupakan keputusan yang sangat tepat dan berkeadilan bagi para pihak, terutama kepada Fickri Fajar (23) yang disangkakan melakukan tindak penganiayaan kepada Fredrick Rodrigo Ginting (22).

Kasus Penanganiayaan yang disangkakan kepada Fickri terjadi pada 12 November tahun 2023 lalu di wilayah Kampung Sungai Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluksebong. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di depan minimarket Indomaret tersebut menyebabkan korban mengalami retak tulang di bagian pipi kiri.

Kejadian itu bermula saat Fickri bersama pacarnya berada di depan minimarket untuk menjemput adiknya pulang. Fickri yang merupakan warga Tanjunguban ini biasa menjemput adiknya dengan alasan keamanan, dimana Tanjunguban dan Sungai Kecil terbilang cukup jauh dan kondisi jalan yang sepi dan gelap.

Saat menunggu di depan minimarket, Fickri yang sedang bersama pacarnya duduk di atas sepeda motor. Kemudian korban yang sedang duduk bersama delapan rekannya menghampiri Fickri sambil menggunakan kata-kata yang menghina.

Pelaku yang tidak kenal dengan korban, awalnya tidak terprovokasi meski dikatakan dengan kata-kata hinaan. Bahkan saat dilontarkan kata-kata jelek, tidak punya uang dan menggoda pacarnya, pelaku masih mampu menahan diri.

Karena pelaku masih mampu menahan emosi, lantas korban membuka baju dan menghampiri pelaku untuk berkelahi. Disini lah pelaku berkelahi dengan korban. Saat itu pelaku berkelahi karena mempertimbangkan keamanan pacar dan adiknya, ini karena korban bersama delapan rekannya. Ia khawatir jika tidak melakukan perlawanan, maka dirinya akan terluka dan tidak dapat melindungi adik dan pacarnya.

Saat berkelahi itu lah, korban kalah melawan pelaku. Korban yang terkena pukulan di pipi kiri langsung tersungkur. Melihat korban tersungkur, teman-temannya tidak berani mendekat. Namun usai terjadi perkelahian tersebut, korban dan pelaku sempat berdamai dan bersalaman do lokasi kejadian. Korban yang saat itu sedang dalam kondisi pengaruh alkohol meminta maaf kepada pelaku karena sudah usil terhadap dirinya. Korban dan pelaku pun kemudian pulang ke rumah masing-masing.

Namun, saat pulang ke rumah, korban masih mengalami rasa sakit di pipi kirinya. Meski sudah berusaha menahan, sehari kemudian rasa sakitnya mengalami peningkatan, sehingga ia merasa tak tahan dan menceritakan kepada kedua orangtuanya. Kemudian setelah diperiksa ke dokter, korban mengalami retak tulang dan harus melakukan operasi kecil, selanjutnya masalah ini dilaporkan ke Polsek Bintan Utara.

Atas laporan orangtua korban, akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolsek Bintan Utara dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Kemudian dilakukan penahanan dan pada 11 Januari 2024 dilimpahkan ke Kejari Bintan. Melihat kasus ini, kemudian diajukan RJ atas kesepakatan para pihak pelaku dan korban di Kejari Bintan.

I Wayan Eka Widdyara, Kepala Kejari Bintan yang menyerahkan Penetapan RJ kepada pelaku pada Kamis (18/1/2024) di Rumah RJ di Kelurahan Tanjunguban Kota, menyampaikan jika keputusan ini dikabulkan dengan berbagai pertimbangan pada Pasal 2 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020.

Beberapa poin katanya, menjadi pertimbangan RJ seperti pihak korban sudah memaafkan pelaku, kemudian telah dilakukan ganti rugi atau santunan, ada juga pertimbangan jika hukuman yang diancam di bawah lima tahun penjara dan kemudian pelaku belum pernah melakukan tindak pidana yang berulang.

“Selain itu juga ada pertimbangan lain yaitu kronologis peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu kami menilai kasus ini layak untuk diajukan permohonan RJ ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung,” terangnya.

Dalam RJ kali ini, I Wayan Eka juga menyampaikan pesan moral terhadap kasus penganiayaan agar tidak diulangi pelaku dan juga tidak dibuat oleh korban. Ia menyampaikan jika sama-sama dapat menahan emosi, maka penganiayaan dapat terhindar.

“Tentunya anak-anak muda kita pasti sangat mudah terpancing emosi, namun ini wajib patut dihindari. Jiwa anak muda memang kadang merasa jagoan, namun jika menyentuh fisik orang lainnya, ingat itu bisa ada pidananya,” katanya.

Dengan tidak menyalahkan pihak pelaku atau korban, I Wayan Eka juga mengingatkan kedua pemuda tersebut harus bengkit dari kesalahan dan sama-sama mencari pekerjaan guna menghadapi masa depan.

“Usai ini harus jadi berteman dan jadi pelajaran berharga. Jika perlu sama-sama cari kerja untuk bantu orangtua dan mempersiapkan masa depan,” pesannya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat dan pemuda untuk bersama mencegah aksi yang merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Seperti tidak mabuk-mabukan atau minum minuman keras, tidak ugal-ugalan di jalan raya, apalagi sampai melakukan tindak pidana yang harus berhadapan dengan hukum.

Pada akhir proses RJ ini, pihak pelaku dan korban serta keluarga yang mendampingi saling memaafkan dan di akhir dengan pelepasan baju tersangka oleh Kajari Bintan.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *