Kemenker Kucurkan Dana BSU Untuk Ribuan Pekerja Anambas

Sri Sudarmadi selaku Ketua Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Anambas saat ditemui Ignnews.id.
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Kementrian Keternagakerjaan (Kemenker) meluncurkan Program Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada buruh/pekerja yang mendapatkan upah dibawah Rp 5 juta berdasarkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (29/9/2020).

Sri Sudarmadi selaku Ketua Kantor BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa jumlah tenaga kerja yang terdaftar dengan anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terdiri dari PTT sebanyak 3.561 orang serta nelayan dan pekerja sektor non formal lainya sebanyak 4.839 orang.

“Tenaga kerja yang dibayarkan dari anggaran Pemkab Anambas kurang lebih totalnya adalah 8.400 orang, dari PTT (Pegawai Tidak Tetap) sebanyak 3.561 orang, dan dari gabungan nelayan dan pekerja non formal (swasta) sebanyak 4.839 orang,” ungkap Sri Sudarmadi ketika ditemui Ignnews.id, Selasa (29/9/2020).

Ia menyebutkan, kriteria pekerja di KKA yang mendapatkan BSU dari Pemerintah berdasarkan Permenaker 14 tahun 2020 yaitu WNI dibuktikan dengan KTP, upah maksimal 5 juta, peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif pada Juni 2020 dan memiliki rekening bank aktif, serta bukan ASN dan pegawai BUMN.

“Total penerima BSU tersebut dari KKA tidak diketahui datanya, yang jelas semua yang memenuhi syarat sudah diusulkan ke Pemerintah langsung dari kantor pusat ke Kemenaker,” terang dia.

Dana BSU yang didapatkan pekerja sebesar Rp. 600.000,- per orang selama 4 bulan yang diserahkan 2 kali kepada pekerja yang memenuhi syarat.

“Jadi ada 2 tahap dalam penyaluran dana, masing-masing 1.2 juta yang dihitung per 2 bulan sekali untuk satu tenaga kerja,” jelas dia.

Penyaluran dana sudah dilaksanakan pada awal September 2020. Dana BSU disalurkan langsung dari pihak Kemenker (Kementrian Ketenagakerjaan) dan Kemenkeu (Kementrian Keuangan).

“Pencairan sudah dimulai dari awal September, terkait sudah tahap keberapa dan apakah sudah 100% di transfer atau tidaknya bisa ditanyakan ke pihak kemenaker dan kemenkeu, karna tugas kami hanya rekapitulasi data dan verifikasi saja,” ucapnya.

Pencairan dana tidak memerlukan pengajuan, cukup melengkapi data pribadinya dengan NIK (nomor e-KTP) dan rekening pribadinya di bank Nasional yang aktif sesuai Permenaker 14 tahun 2020. (Thalia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *