Kementerian Koperasi Kembali Buka Pendaftaran BPUM Tahap II

Sejumlah pelaku usaha ketika berada di suatu Bank yang menunggu pencairan BPUM di anambas (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUMP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Usman mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang berdampak Covid-19, berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 491/SM/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.

Usman selaku Kepala DKUMP mengatakan, bagi pelaku usaha yang mau mendaftar agar benar-benar teliti dalam memasukkan data ke pihak desa dan kelurahan nantinya.

“Kesalahan datanya seperti salah memasukkan NIK, tidak memasukkan no HP, melakukan usulan ganda atau mendaftar lebih dari satu kali atau bukan warga Anambas. Bantuan ini tidak berlaku bagi yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI dan sudah mendapat bantuan dari pemerintah,” ungkap Usman kepada Ignnews.id ketika di hubungi, Senin (2/11/2020).

Kata dia, pihaknya akan melakukan seleksi bagi pendaftar untuk melihat keabsahan nomor induk kependudukan, status pekerjaan dan status belum menerima bantuan dari pemerintah.

“Apabila hasil seleksi tersebut memenuhi syarat data tersebut dikirim ke BPKP untuk proses cleansing, hasil cleansing BPKP dikoordinasikan kembali ke dinas dan selanjutnya dinas menyampaikan data usulan nama-nama calon penerima BPUM ke Kemenkop dan UKM RI,  tim terkait di Kemenkop akan periksa kembali data tersebut untuk penetapan penerima,” ujar dia.

Ia mengatakan, bantuan tersebut juga  dimonitor dengan ketat oleh auditor dan aparat penegak hukum, jadi pihaknya  berharap hanya masyarakat yang memenuhi syarat saja yang mendaftar agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Pasti dimonitor dan bantuan ini wajib dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, program BPUM tersebut ditargetkan untuk pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti Pedagang Pasar, PKL, Industri/Usaha Rumah Tangga.

“Saat ini bisa dibantu oleh pihak desa dan kelurahan masing-masing di kecamatan. Bantuan ini dari pemerintah pusat,” ucap dia.

Tambahnya, pendaftaran tersebut akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi sampai bulan November 2020 dan tidak dipungut biaya apapun.

“Supaya tidak terjadi kesalahan terkait data, maka dibantu oleh desa dan kelurahan,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Tarempa Kecamatan Siantan, Syamsir mengatakan bahwa pihaknya telah disurati oleh dinas terkait untuk seleksi data calon penerima BPUM.

“Pada prinsipnya kami siap membantu atas usulan BPUM. Bantuan ini khusus membantu para pelaku usaha yang berdampak pandemi covid-19,” kata dia.

Diketahui, syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul BPUM antara lain yakni, pelaku usaha adalah penduduk anambas dan tidak sedang dalam berurusan kredit bank, surat keterangan usaha, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan wajib melampirkan foto usaha yang sedang dijalankan. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *