Komisi I Kunker Terkait PPNS Terkait Penegakan Perda

Komisi I bersama Pejabat Satpol PP di Kota Batam belum lama ini ketika melaksanakan Kunjungan Kerjanya. (Foto istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Komisi I melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam.

Kegiatan terkait tentang tentang konsultasi dan koordinasi tentang Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Perkada guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Awal tahun 2021 kegiatan yang kami lakukan hal tersebut,” ungkap Yusli selaku Ketua Komisi I DPRD KKA, Sabtu (23/1/2021).

Yusli selaku anggota DPRD Anambas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan, berdasarkan Permendagri No. 3 Tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah berharap Satpol PP Anambas harus memiliki sekretariat PPNS agar dapat melakukan tugas dan fungsinya.

“secara teknis dan administrasi Satpol PP dan bagian hukum akan menindak lanjuti hasil dari konsultasinya,” sebutnya.

Sejauh ini pihaknya telah banyak menghasilkan produk Perda dan dengan adanya keterbatasan dalam pelaksanaannya, maka diperlukan PPNS dilingkungan Satpol PP.

“Hal ini agar Perda yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik dan dijalankan. Masyarakat dapat mematuhi sesuai aturan yang berlaku,” tutup dia. (Kdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *