KPU Anambas Musnahkan 1.377 Surat Suara Rusak

Ketua KPU KKA bersama tim lainnya melakukan pemusnahan surat suara dihalaman Kantor Polsek Siantan KKA (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Jelang pemungutan suara besok, Rabu (9/12/2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) memusnahkan ribuan surat suara di depan halaman Kantor Polsek Siantan, jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (8/12/2020) malam.

Pemusnahan dengan cara dibakar dam disaksikan oleh Kapolres KKA AKBP, Cakhyo Dipo Alam, Danramil 02/Tarempa, Lanal Tarempa, Bawaslu.

“Surat suara yang dimusnahkan itu adalah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang rusak,” ungkap Jupri Budi,SE selaku Ketua KPU KKA kepada wartawan, Selasa (8/12/2020) malam.

Ketua KPU KKA, Jupri Budi mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

“Kita musnahkan surat suara satu hari sebelum pencoblosan. Insallah besok akan dilaksanakan pencoblosan Pilkada serentak tahun 2020,” ucapnya.

Dia menjelaskan, ada 145 lembar surat suara Pilgub dan 1,232 lembar surat suara Pilbup yang dimusnahkan. Surat suara hasil dari penyortiran saat dilakukan pelipatan surat suara.

“Total surat suara Pilgub 145 lembar, Pilbup 1,232 lembar yang dimusnahkan. Alhamdulilah, kegiatan berjalan dengan lancar, meskipun sempat diguyur hujan saat dilakukan pemusnahan,” jelas dia.

Hal ini dilakukan setelah pendistribusikan logistik, pihaknya juga memastikan kepada semua pihak untuk menjaga netralitas kepada semua paslon.

Kebutuhan surat suara seluruh KKA yakni 32,560 lembar dan katanya, semua surat suara sudah di distribusikan ke masing-masing desa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *