Natuna  

KS Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Tidak Berkutik Saat Diamankan Polisi

banner 120x600

Kapolsek Bungurun Barat, Iptu Stepvanus. A. Rikuma  memberikan keterangan saat jumpa pers didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David, dan Kanit Reskrim Polsek Bunguran Barat, Bripka Ecki Faizal

Ignnews.id, Natuna – Tersangka KS (24) tidak dapat berkutik saat dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Bunguran Barat dirumahnya di kelurahan sedanau, Kabupaten Natuna. Pada hari Jumat 21 Juli 2023.

KS ditangkap polisi setelah adanya laporan atas dugaan tindak pidana kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korbannya itu perempuan masing-masing berusia 6, 8, dan 9 tahun. Korban merupakan warga Kecamatan Bunguran Barat.

Kapolres Natuna melalui Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus. A. Rikuma mengatakan, bahwa aksi bejat pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap ketiga anak tersebut pada akhir Juni 2023 lalu.

” Tersangka KS kita amankan dirumahnya, pada hari Jumat kemarin tanpa ada perlawanan. Perbuatan pelaku berdasarkan adanya laporan dari keluarga atau orang tua masing-masing korban,” ujar Kapolsek Bungurun Barat, Iptu Stepvanus. A. Rikuma didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David, dan Kanit Reskrim Polsek Bunguran Barat, Bripka Ecki Faizal saat Konferensi Pers di Polsek Bunguran Barat, Rabu 26 Juli 2023.

Iptu Stepvanus mengatakan, modus pelaku melancarkan perbuatan bejatnya itu dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan diberikan uang setelah itu ketiga anak tersebut dibawa pelaku ke kamar.

“Pada saat itu pelaku langsung memanggil ketiga korban tersebut, dan setelah tiga korban datang korban tersebut diiming-imingi uang agar ikut dalam kamar hingga pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Bripka Ecki menjelaskan, penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Bunguran Barat. Saat penangkapan KS tidak melakukan perlawanan.

“Memang pada saat penangkapan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya,” kata Bripka Ecki.

Dari tindak kejahatan asusila itu, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Sementara dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menampilkan barang bukti berupa pakaian pelaku saat melakukan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku KS terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 17 tahun 2016 tentang perubahan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2106 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Bunguran Barat. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *