Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, saat memberikan keterangan
Ignnews.id, Natuna – Informasi beredar mantan anggota DPRD Natuna periode 2014-2019 berinisial (WS) telah ditetapkan tersangka oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri terkait dugaan kasus dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013 silam.
Mantan Anggota DPRD Natuna tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 20 Juli 2023 kemarin dan langsung dilakukan penahanan oleh tim Tipikor Polda Kepri.
Terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi Polres Natuna.
“Terkait adanya tim dari Tipikor Polda Kepri hadir ke Kabupaten Natuna betul adanya. Dan benar WS ada dibawa ke Polda Kepri,” kata Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, Jumat (21/7/2023).
Saat ditanya terkait penahanan tersangka WS atas dugaan kasus dana hibah, Iptu Apridony mengaku pihaknya tidak mengetahui sama sekali perkara apa yang sedang ditangani oleh Tim Tipikor Polda Kepri.
“Untuk menjawab pertanyaan itu, kita tidak mengetahuinya, seperti apa posisi kasus tersebut serta penanganannya dan status dari WS. Karena bukan kewenangan kami untuk menjelaskan perkaranya,” tandasnya. Laporan (Tim)