Oknum Aparatur Desa Lancang Kuning Diduga Kabur Bawa Uang Desa Rp 300 Juta, Dua Kali Mangkir Panggilan Sidang Korupsi

Kantor Desa Lancang Kuning, Dua aparaturnya kini diduga kabur dengan membawa uang desa sebanyak Rp 300 juta
banner 120x600

BINTAN – Dua oknum aparatur Desa Lancang Kuning yakni Kuintoro selaku Bendahara dan Diah Ayu selaku Kepala Urusan Kesra dikabarkan melarikan diri pada awal tahun 2024 ini. Kabar kaburnya dua aparatur desa tersebut diiringi dengan kabar uang desa sebesar Rp 300 juta yang juga dibawa kabur.

Informasi yang diterima awak media menjelaskan jika kedua aparatur desa tersebut yang ditugaskan untuk mentransfer anggaran desa berupa penyertaan modal BUMDes dan anggaran silpa tahun 2023 hingga sepekan lebih tidak diketahui keberadaannya. Begitu juga uang desa yang tidak belum masuk ke rekening hingga saat ini.

“Kami di desa ini sudah heboh bang. Dua orang aparatur desa itu bawa kabur uang Rp 300 juta milik desa,” terangnya dengan meminta identitasnta tidak disebut.

Ia mengatakan, hingga saat ini keberadaan kedua oknum aparatur desa tersebut belum diketahui rimbanya, begitu juga dengan uang desa bernilai ratusan juta.

Sementara itu, dari penelusuran di lapangan, diketahui uang desa yang diduga dibawa kabur oleh oknum aparatur desa tersebut merupakan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 150 juta dan uang silpa anggaran lebih dari Rp 150 juta.

Sementara itu, Yuane Risky Febrika, Kepala Desa Lancang Kuning yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp pada Selasa (16/1/2024) terkait permasalahan dua oknum aparatur desa tersebut hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan yang dikonfirmasi mengaku baru mendengar kabar tersebut, namun laporan secara resmi belum diterima.

“Cuma kabarnya begitu keadaannya,” jawabnya.

Fajrian Yustiardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan yang dikonfirmasi terkait dua oknum aparatur desa tersebut membenarkan jika keduanya sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan, pekan lalu dan sidang pada Senin (15/1/2024) malam untuk perkara korupsi mantan Kades Lancang Kuning,” katanya.

Jika untuk kali ketiga kedua saksi yang merupakan aparatur Desa Lancang Kuning juga tidak hadir dalam pemeriksaan sidang, maka pihaknya kemungkinan akan mengeluarkan DPO (Daftar Pencaharian Orang).

“Kalau tiga kali tak datang, kami bisa keluarkan DPO,” ucapnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *