Pasangan Perseorangan Sarivan-Arman Gagal Ikuti Pilkada 2020

Ketua KPU Anambas, Jupri Budi ketika ditemui diruang kerjanya. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan bakal calon pasangan dari jalur perseorangan atau independen, pasangan Sarivan-Arman dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada serentak 2020, akibat tidak dapat memenuhi persyaratan pencalonan hingga batas akhir yang telah di tentukan.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Jupri Budi mengatakan, pasangan bakal calon Sarivan-Arman diberikan 3 hari masa perbaikan dari tanggal 25-27 Juli 2020. Dukungan awal yang terhitung saat seleksi verifikasi faktual sebanyak 1769 dukungan, setelah diberi waktu untuk melakukan perbaikan dengan waktu yang ditentukan pasangan tersebut tidak bisa memenuhi syaratnya.

“Pada tanggal 25 dan 26, kita sediakan waktu sampai jam 16.00 sesuai hari kerja, sedangkan untuk tanggal 27 hari terakhir sesuai KPT 82,kita berikan waktu sampai dengan pukul 24.00 sebagai batas akhir penyerahan dokumen,” ungkap Jupri Budi selaku Ketua KPU Anambas ketika di temui Ignnews.id, Rabu (29/7/2020).

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati KKA dari jalur perseorangan tidak dapat menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan yang di minta KPU karena dokumen-dokumen tersebut belum selesai di susun dan di print sesuai urutan sampai waktu yang telah ditetapkan KPU, yakni, Senin (27/7/2020) pukul 24.00 WIB.

“Ditanggal 27,sekitar pukul 23.20 Sahrivan-Arman datang bersama timnya ke KPU. Kita pikir dia mau menyerahkan syarat yang di minta KPU ternyata beliau menyampaikan bahwa ia dan timnya dipastikan tidak bisa menyerahkan dokumen yang di minta oleh KPU,” terang dia.

Meski sudah diputuskan ia dan tim tersebut dinyatakab tidak memenuhi syarat dan pihak pasangan Sarivan-Arman menerima keputusan yang ditetapkan oleh KPU.

“Saya salut atas sifat sportivitas pasangan Sarivan-Arman menerima kegagalannya tersebut,” tukas dia. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *