Pastikan Langgar Aturan Dan Tak Berizin, Pekan Depan Tim Terpadu Tutup Kawasan PT Industri Segantang Lada

Rapat penutupan industri PT ISLA yang digelar di Kantor Satpol PP Bintan di Kawal, Gunungkijang, Selasa (16/1/2024) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Tim Terpadu Perizinan Bintan yang terdiri dari DPMPTSP Bintan, Dinas PUPRP Bintan, Dinas LH, DKUPP Bintan dan Satpol PP dipastikan akan melakukan penutupan terhadap Kawasan PT Industri Segantang Lada (ISLA) yang tidak memiliki perizinan pada pekan depan.

Keputusan penutupan kawasan tersebut ditetapkan pada rapat Tim Terpadu Perizinan Bintan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan di Kawal, Gunungkijang pada Selasa (16/1/2024) pagi.

Penutupan kawasan ISLA akan terdampak pada aktivitas PT Aiwood Smart Home Internasional yang melakukan aktivitas ekspor impor dan juga kegiatan perakitan dan pabrik industri kayu. Dipastikan juga PT Aiwood tidak memenuhi izin yang diwajibkan.

Rory Andri HK, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan yang diwawancarai usai rapat tersebut mengatakan jika seluruh OPD yang tergabung dalam Tim Terpadu Prizinan Kabupaten Bintan telah menyepakati untuk dilakukan penutupan gudang dan pabrik sekaligus penghentian aktivitas di Kawasan Industri Segantang Lada.

“Tim terpadu sudah sepakat untuk menutup Kawasan Industri Segantang Lada pada Rabu pekan depan,” terang Rory.

Dijelaskannya, pada kawasan ISLA terdapat bangunan gudang yang digunakan PT Aiwood Smart Home Internasional, kemudian gudang PT Gunung Lengkuas Satu (GLS).

“Paling lambat Rabu pekan depan, kami masih menunggu persiapan plang penyegelan dan penutupan jadi untuk dipasang di kawasan tersebut. Nantinya jika sudah ditutup, maka tidak boleh dilakukan aktivitas apapun, termasuk ekspor maupun impor di kawasan tersebut,” katanya.

Sumadi, PPNS Satpol PP Bintan Sumadi menjelaskan, jika nantinya pada penyegelan dan penutupan kawasan ISLA akan mencantumkan berbagai aturan yang dilanggar oleh pihak perusahaan. Aturan itu menjadi dasar hukum yang jelas.

“Nanti saat penutupan akan dilakukan semua pihak terkait. Akan ada juga pihak kepolisian yang akan menyaksikan. Jika nanti dilanggar usai penyegelan dan penutupan, maka penanganan perkara akan dilakukan oleh pihak kepolisian,”terangnya.

Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan juga meminta dengan tegas agar Tim Terpadu Perizinan Kabupaten Bintan menutup PT ISLA dan juga tenan di dalamnya yang melakukan aktivitas industri dan pergudangan di Desa Gunungkijang, Kecamatan Gunungkijang.

Permintaan Roby tersebut bukan tanpa alasan, selain pihak perusahaan yang selama 4 tahun tidak memenuhi perizinan, saat Tim Terpadu Perizinan Kabupaten Bintan melakukan teguran secara tertulis juga tidak digubris dan diindahkan.

“Kalau tidak ada izin dan tidak mau ikuti aturan main berusaha, maka tutup saja,” kata Roby baru-baru ini.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *