Pekerja Informal Terus Dapat Perhatian Dari Pemda KKA

Wakil Bupati KKA, Sekda, Kepala BPJS, Kepala DPMPTSP dan Transnaker di acara kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah memberi jaminan kepada masyarakat (KKA) sejak 2017 dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, hal ini bagian dari kepedulian Pemda KKA dan konsentrasi mewujudkan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat KKA.

Hal ini dikuatkan melalui Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan di Anambas.

Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra mengatakan, dukungan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perbup dapat dilihat dari sejumlah hal yang membanggakan.

“Perlu diketahui pada tahun 2019 (Oktober-Desember) telah didaftarkan 4.093 pekerja disektor informal yakni nelayan, buruh bongkar muat, kapten pompong, sopir tukang ojek, dan lainnya ke dalam jaminan sosial ketenaga kerjaan,” ungkap Wan Zuhendra selaku Wakil Bupati KKA saat membuka kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan di KKA, di ruang rapat DPMPTSP Transnaker Anambas, Selasa (21/7/2020).

Lanjut dia, total iuran para pekerja disektor informal tersebut bersumber dari APBD Anambas sebesar Rp206. 253,600.

“Pada tahun 2020 telah didaftarkan 4,893 pekerja disektor informal untuk perlindungan selama satu tahun dengan total iuran sebesar Rp975,542.000,”bebernya.

Wan Zuhendra mengungkapkan, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 total santunan dan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang telah dibayarkan kepada para peserta di Anambas sebesar Rp350,259,771.

“Jika dirincikan antara lain yakni, pembayaran jaminan kecelakaan kerja PTT, atas nama Sartono Rp568,000, Jaminkan kematian PTT atas nama Sulastri Rp24.000.000, pembayaran jaminan kematian PTT atas nama Wan Ibrahim, Rp24,000,000. Sedangkan untuk tahun 2020 dilakukan pembayaran jaminan kecelakaan kerja PTT atas nama Asnizan, Rp69,691,271, pembayaran jaminan kematian PTT atas nama Ramli Rp24,000,000, pembayaran jaminan kematian PTT atas nama Baharudin Rp24.000.000, pembayaran jaminan PTT atas nama Rosnah Rp24.000.000, pembayaran jaminan kematian PTT atas nama Sapiah sebesar Rp24.000.000, pembayaran Jaminan kematian PTT atas nama Erlelawati Rp42.000.000 dan terakhir pembayaran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian desa Telaga Besar atas nama Komarudin Rp70.000.000,”urainya.

Kemudian kata Wan, hubungan yang baik ini akan terus dilanjutkan dalam melanjutkan pembangunan yang berkesinambungan.

“Bahkan kedepan kami Bupati dan Wakil Bupati akan mencari program lain agar nelayan yang berada di usia tidak produktif lagi dapat diberikan jaminan sosial,”imbuhnya.

Dikesempatan itu juga ia meminta kepada pihak BPJS ketenagakerjaan untuk membuat aplikasi agar masyarakat Anambas mudah mengetahui apakah ia sudah terdaftar di BPJS atau belum.

“Saya minta BPJS dapat membantu hal ini agar pemerintah mudah menjawab pertanyaan dari masyarakat,”pungkasnya.

Kegiatan itu dihadiri oleh, Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra, Sri Sudarmadi Kepala BPJS naker Tanjung Pinang, Sekretaris Daerah KKA, Sahtiar, Asisten I, Zukhrin, Kepala DPMPTSP Transnaker, Ketua KPU, Sejumlah Kepala OPD dan perwakilan masyarakat KKA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *