Pemohon Biayakan Operasional Juru Ukur Tanah

Kepala BPN Anambas berserta stafnya saat foto bersama (foto ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Pelayanan kepengurusan pertanahan masyarakat merupakan kewajiban dan wewenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN yang mengatur dan mengurus sistem pertanahan masyarakat, sejak dari mengukur hingga penerbitan sertifikat tanah.

Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Anambas, Hermansyah Simatupang A. ptnh, M.H menjelaskan bahwa pengukuran tanah dilakukan oleh pihak BPN.

Sesuai dengan Pasal 21 Nomor 128 Tahun 2015, bahwa biaya tranportasi, akomodasi dan konsumsi juru ukur di tanggung oleh pihak pemohon.

“Masyarakat yang akan melakukan pengukuran tanah sebaiknya datang langsung ke BPN. Biaya yang akan dikeluarkan saat membayar pihak ketiga atau pihak lainnya yang melakukan bantuan pengukuran maupun sertifikasi bukan ketentuan BPN,” ungkap Hermansyah selaku Kepala BPN Anambas, Kamis (4/2/2021).

Ia juga menjelaskan, bahwa saat proses sertifikasi tanah sudah selesai dilakukan, maka pihak BPN yang akan turun langsung untuk membagikan surat tanah kepada pemilik di wilayah masing-masing.

“Biaya kepengurusan tanah tidak dibayarkan secara tunai melainkan melalui Bank kemudian pemohon kembali ke BPN memberikan bukti pembayaran,” jelas dia.

Lanjut dia, perlu diketahui pemohon yang akan dikenakan pajak pembuatan sertifikasi yaitu pemohon yang memiliki perolehan tanah diatas nilai anggaran berkisar Rp 60 Juta, sedangkan nilai anggaran dibawah dari itu tidak akan dikenai pajak.

“Biayanya menyesuaikan nilai anggaran. Diatas Rp 60 juta pemohon akan dikenakan pajak,” tutur dia. (Ririn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *