Penuhi Permintaan Warga Dan Nelayan, Esco Village Bongkar Beton Penahan Ombak Serta Rilis Perizinan Perusahaan

beton penahan ombak di pantai Esco Village yang kini sudah dibongkar dan rata dengan pair pantai, pembongkaran selesai dilakukan pada pekan lalu, foto istimewa
banner 120x600

TANJUNGUBAN – Pihak PT Esco Village bersama warga Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan Utara akhirnya melakukan pembongkaran terhadap tembok beton penahan ombak yang dibangun Esco Village beberapa waktu lalu. Pembongkaran beton tersebut selesai dilaksanakan pada pekan lalu.

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pada 21 Februari 2024 silam yang merekomendasikan pembongkaran dalam waktu paling lambat satu minggu.

Pembongkaran yang dilakukan bersama warga tersebut mengakhiri polemik dan keluhan nelayan dan warga. Dalam pembongkaran tersebut, pihak Esco Village melibatkan secara langsung warga agar proses pembongkaran cepat selesai dan sesuai dengan tuntutan warga.

David Immanuel, Production Manager PT Esco Village menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah sejak lama ingin melakukan pembongkaran beton tersebut. Namun ia tentunya meminta petunjuk dan arahan dari pihak terkait dan berdiskusi dengan warga.

“21 Februari lalu ada Tim Terpadu Investasi dari pemerintah dan juga warga, jadi setelah itu kami langsung melakukan pembongkaran sesuai kesepakatan dan petunjuk,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dalam membangun tembok tersebut, pihaknya semata hanya untuk melakukan pencegahan abrasi dan tidak ada niat lain selain itu. Sehingga ia berharap kesalahpahaman selama ini terselesaikan.

Untuk perizinan, dijelaskannya kembali jika semua perizinan sudah dipenuhi. Hanya saja ada sedikit yang perlu di revisi ataupun di lakukan addendum karena adanya penambahan luas lahan.

“Ada penambahan addendum perizinan, karena ada penambahan lahan sedikit, namun secara menyeluruh izin-izin utama sudah kami lengkapi,” jelasnya.

Mengenai dokumen dan perizinan perusahaan, David merilis kembali izin yang sudah dilengkapi dan juga di serahkan ke pengawasan perizinan. Ia menjelaskan jika PT Esco Village merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dibuat sejak tahun 2011 silam melalui Akta Pendirian Perusahaan Nomor 5 tahun tanggal 15 Agustus 2011 dihadapan Notaris Agnes Margono SH Mkn.

Pada tahap awal, PT Esco Village menyertakan modal usaha senilai 1 juta Dollar Amerika atau setara dengan nilai Rp 8,5 miliar sesuai nilai tukar mata uang saat tahun 2011. Untuk pemegang saham ada sebanyak 4 WNA Singapura. Terakhir sesuai dengan perubahan anggaran dasar perusahaan tercatat dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU 0043761.AH.01.02 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Esco Village.

Kemudian, jelasnya, pihak PT Esco Village membeli lahan di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara seperti yang saat ini berdiri, dengan memiliki beberapa sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Selanjutnya, kami melakukan berbagai pemenuhan perizinan usaha mulai dari Surat Izin Terdaftar Usaha (SITU) Nomor 167/PI-8/418/BPMPD/2014 tanggal 1 April 2014. Terkini syarat dokumen tersebut juga diperbaharui melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang diperbaharui hingga OSS RBA (Risk Based Approach).

Untuk perizinan seperti pemenuhan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sudah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan. Dokumen tersebut tercatat pada Nomor 387/665.521/IX/2020 tertanggal 25 September 2020.

Selain itu juga perusahaan juga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 4/PI-PU01/4/DPMPTSP/2021 tanggal 13 Januari 2021 dengan pemilik IMB yaitu PT Esco Village.

Selanjutnya PT Esco Village juga mengantongi izin dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Nomor 032/IU.BP.BINTAN/VIII/2022 tentang Izin Usaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tertanggal 22 Agustus 2022.

Sebagai PMA, pihaknya juga mengantongi izin dari BP Kawasan Bintan. Izin usahanya meliputi wisata, rekreasi dan juga hotel. Saat ini sedang tahap pembangunan secara perlahan dan belum tertata rapi,” ucapnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *