Penyaluran Bansos Alami Kendala Akibat Validasi Data

Kepala Dinsos didampingi stafnya ketika di temui wartawan ignnews.id di ruang kerjanya (ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terhadap jumlah data dan proses penyaluran terkait Bantuan Sosial PKH, BSP, BST, BLTDD, dan BST Kabupaten sepanjang tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.

“Pendataan dilakukan langsung oleh pendamping PKH sendiri ke desa-desa sesuai dengan kuota yang telah diberikan oleh Kemensos sendiri,” ucap Odi Karyadi selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana awak media ini di ruang kerjanya, kemarin.

Tahun 2021program PKH Kabupaten Kepulauan Anambas dapat 5003 KPM itu masih dalam proses, mungkin bulan Maret selesai di validasi oleh desa.

“Data itu berasal dari DKS kita
tahun 2020 Oktober itu untuk per KPMnya, 3306 dengan jumlah jiwa didalamnya sekitar kurang lebih 9100 jiwa dari situ nanti pada waktu proses kiriman di JKS untuk satu keluarga,” kata dia.

Tambahnya, termasuk program reguler jadi untuk BSP Kabupaten Kepulauan Anambas kuotanya masih mengacu ke 1001 KPM dangan data yang diberikan BSP Kemensos 1058 realisasi salur bulan Desember 2020 sekitar 687 artinya ada yang masih di proses validasi ulang, yang tidak valid.

“Disini kami menerima proses yang masuk itu langsung dari desa masuk ke aplikasi CNG/offline Jadi kami hanya mengantar saja,” ujarnya.

Selain itu ada juga program BST Kemensos tahun 2021 yang sudah tervalidasi disetujui Kemensos 2943 KPM akan diberikan program itu besaran bantuan sebesar 300 ribu /KPM penyalurannya biasa 4 bulan dulu akan berlanjut lagi sampai bulan 12.

“Untuk program BST sudah sangat luar biasa dari Kementerian Pusat melalui Data Dan Informasi (PUSDATIN),” ucapnya.

Lanjut dia, BLTDD proses mekanismenya tetap dari desa melalui Musdes, disana mereka bisa mengambil data penduduk yang akan diberikan BLTDD bisa juga diambil dari data DKS yang belum terkaver dari penduduk tempatan yang belum menerima apa apa, hal ini adalah kebijakan desa keputusan kepala desa bedasarkan aturan ditetapkan oleh Kemendes dan Kemensos.

“Terakhir terkait BST kabupaten itu kita berikan kepada kelurahan karena kelurahan tidak memiliki anggaran khusus namun harus mengikuti kebijakan nasional,” pungkasnya. (Kdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *