TANJUNGUBAN – Perwakilan pemilik lahan yang berada di lokasi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan mencabut plang milik Pemkab Bintan yang berada di lokasi tersebut pada Rabu (16/8/2023) lalu. Pencabutan plang tersebut dilakukan perwakilan pemilik lahan atas nama Maria.
Hazizon, perwakilan pemilik lahan atas nama Maria mengatakan pihaknya sengaja memindahkan plang milik Pemkab Bintan tersebut karena dari pengadilan memutuskan jika Pemkab Bintan mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar akibat lahan tersebut dibatalkan karena dinilai tidak sah.
Dikatakannya, pada putusan dengan terpidana Herry Wahyu dan Ari Syafdiansyah dalam kasus tindak pidana korupsi di PN Tanjungpinang menyatakan jika Sporadik Nomor 9, 10 dan 11 yang dibuat merupakan hal yang cacat hukum, sehingga akan dibatalkan. Hal ini mengakibatkan lahan Pemkab Bintan untuk TPA yang berdasarkan Sporadik Nomor 10 akan ikut dibatalkan.
“Kami beberapa warga dan tadi bersama Pak Arfah perwakilan kuasa pemilik tanah sudah menyerahkan atau menitipkan plang milik Pemkab Bintan tersebut ke Kantor Lurah Tanjunguban Selatan, sudah diterima dan dihadiri lurah,” sebutnya.
Ia mengatakan juga, dengan pemindahan plang tersebut, akan memperkuat dan menegaskan jika lahan tersebut jelas siapa pemiliknya meski belum dilakukan eksekusi.
“Informasi yang kami dapatkan jika putusan atas terdakwa Supriatna dan Ari Syafdiansyah hingga tingkat banding sudah inkrah dan tidak ada langkah hukum lanjutan, sementara untuk Herry Wahyu infonya jaksa masih melakukan upaya hukum kasasi,” jelasnya. (Aan)