IGNNews.id, LINGGA- Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Ringkus YL (25) Residivis yang melakukan tiga tindak pidana kejahatan dalam satu hari. Kronologi YL yang merupakan warga Dabo Singkep ini melakukan tiga tindakan kejahatan ini bermula,
Rabu, 22 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB usai mengkonsumsi alkohol YL melakukan pemukulan terhadap SS yang merupakan anak dibawah umur.
“Kemudian pelaku melakukan pencurian 1 unit sepeda motor kaisar yang berada di depan toko Alumunium A3 di Jalan Simpang jam Kelurahan Dabo. Setelah melancarkan aksi pencuriannya tersangka juga nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Jalan Tiram Sekop Laut Kelurahan Dabo,” kata Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus SIK MH didampingi Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, SIP MAP
dan Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman dalam konfrensi pers di Mapolsek Dabo Singkep, Senin (27/02/2023)
Kapolres Lingga menambahkan, pelaku melakukan aksinya dalam tiga tempat yang berbeda.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan yang ia lakukan di wilayah Dabo Singkep,” kata Fadli Agus.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana legging, pisau dan satu unit motor roda tiga (kaisar) merk triseda.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP.“ Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3-15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan. (tengku)













