Pria Paru Baya Nekat Lakukan Perbuatan Rudapaksa Di Komplek Perumahan Di Tanjunguban

B (40) pelaku percobaan rudapaksa di Tanjunguban saat diperiksa penyidik Polsek Bintan Utara, Senin (9/12/2024)
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – B (40), seorang pria paruh baya ditangkap Personil Polsek Bintan Utara pada Senin (9/12/2024) karena perbuatannya yang akan melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berinisial M (18) di salah satu komplek perumahan, di Bintan Utara.

Beruntung, M yang diancam dengan senjata tajam oleh B berhasil melawan dan berteriak. Aksi bejat B pun terungkap ibu korban yang langsung berteriak dan membuat B kabur.

Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi mengatakan jika pelaku B yang melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui jendela itu pada Senin dini hari (9/12/2024).

“Pelaku saat ini telah kita amankan, setelah menjalankan aksi bejatnya dengan cara memasuki kamar korban dengan cara mencongkel jendela mengunakan senjata tajam, namun saat hendak menjalankan aksinya korban terbangun dan pelaku sempat mengancam korban mengunakan senjata tajam, karna merasa takut pelakupun kabur lewat jendela dan berhasil melarikan diri”, terangnya.

Diketahui bahwa pelaku sudah mengenal dekat dengan keluarga korban sehingga kondisi rumah sudah diketahui jelas oleh pelaku. Penangkapan pelaku dilakukan oleh personil Polsek Bintan Utara bersama masyarakat setempat, pelaku diamankan saat berada dirumah korban yang mana setelah gagal menjalankan aksinya dan berhasil kabur tak lama pelaku kembali kerumah korban karna sendal yang digunakan masih tertinggal

Saat hendak mengambil sendal, korbanpun langsung berteriak bahwa B adalah pelakunya karna pakaian yang dikenakan sama persis dengan pelaku yang dilihat korban.

“Pelaku sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh personil Polsek Bintan Utara, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamakan di Mapolsek Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, jelasnya

Atas perbuatannya pelaku (B) terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *