Puslabfor Polri Nyatakan Pembuangan Benda Cair Di Tanjunguban Adalah Limbah B3, Kasus Naik Penyidikan?

Lokasi pembuangan limbah cair B3 di Kelurahan Tanjunguban Selatan beberapa waktu lalu, foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Kasus pembuangan benda cair diduga limbah B3, yang dibuang di wilayah Tanjunguban Selatan dan Seri Kuala Lobam berdasarkan hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dinyatakan merupakan limbah mengandung B3.

Kasus yang terungkap pada Maret lalu dan diselidiki pihak Satreskrim Polres Bintan ini akankah segera naik penyidikan?, pasalnya Polres Bintan telah menerima hasil Puslabfor polri.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan sampel cairan yang diduga limbah B3 yang dikirim ke Mabes Polri tersebut sudah diteliti dan hasilnya sudah dikembalikan ke Polres Bintan. Dengan demikian langkah lanjutan akan dilakukan pihaknya

“Hasil Puslabfor menjelaskan jika cairan tersebut mengandung limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) cair,” jelasnya, Senin (12/6/2023) pagi.

Ia menyampaikan, akan segera melaksanakan gelar perkara untuk kasus yang sudah memeriksa sejumlah saksi tersebut.

“Sudah berkoordinasi dengan jaksa terkait kelanjutan perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut dan sudah mengamankan 1 unit truk tangki yang dipergunakan dalam aksi pembuangan limbah B3 secara serampangan di Tanjunguban Selatan dan Jalan Busung.

YK (36) supir truk tangki sudah diperiksa. Untuk membuang limbah cair tersebut, YK mengaku diupah Rp 300 ribu sekali jalan. Ia mengaku disuruh oleh J untuk membuang limbah tersebut.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *