Raib Kemana Mesin Pengolahan Sampah?

Kebersihan dari sampah di pantai Padang Melang perlu diapresiasi. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

ignnews.id, ANAMBAS-Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Risdayani, ST, M. Ed menjelaskan, terkait Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 04 tahun 2018 Pasal 54 bahwa bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda atau sanksi Rp 500 ribu atau enam bulan kurungan.

Kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak bulan April 2019 terkait sampah. Dalam sosialisasi ini, yang menjadi prioritas utama adalah sekolah-sekolah di seluruh kecamatan KKA.

“Kita libatkan dari unsur masyarakat, organisasi perempuan, Karang Taruna, Ormas dan perangkat desa bahkan dilibatkan oleh pihak kepolisian,” ungkap Risdayani, ST, M. Ed selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran kepada wartawan, Jum’at (24/2/2020).

Upaya sosialisasi sudah sering melakukan bahkan dirinya disertakan sebagai narasumber jika ada organisasi masyarakat atau pihak Polres gelar kegiatan terkait kebersihan lingkungan.

“Saya secara personal sering di minta bantu oleh polres dan pemuda Pancasila untuk melakukan sosialisasi tersebut.” ujar Risdayani.

Tambah dia, dukungan sarana prasana untuk persampahan di anambas ini bisa dikatakan sangat minim karena ketersediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum memenuhi aspek teknis sesuai dengan yang diatur oleh pihak Kementrian.

“Syarat sesuai aturan Kementerian lahan TPA harus ada lahan minimal 5 Hektare. Sampai hari ini belum siap disediakan,” ucapnya.

Kemudian dorongan dari sektor ekonomi yang dapat mendukung pemanfaatan kembali sampah dan pengurangan sampah belum berjalan.

Lanjutnya, mengenai peralatan dukungan bagi sarana prasana 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau mesin pengolah sampah (mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang) sebelumnya telah disediakan mengalami hilang, pihaknya telah membuat laporan kepihak berwajib.

“Tahun 2018 sarana prasarana yang dimiliki telah hilang dan kami sudah membuat laporan kepihak berwajib,” sebut dia. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *