Ranperda Tentang Pokir Pengelolaan Keuangan Daerah

Saat usai pembahasan pokok-poko pengelolaan keuangan daerah
banner 120x600

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan perda tentang pokok-pokok pikiran pengelolaan keuangan daerah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar menyampaikan, berpedoman Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan selanjutnya dituangkan dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD KKA.

“Dapat disimpulkan bahwa Ranperda Kepala Daerah sebelum dilakukan pembahasan tingkat ke II terlebih dahulu disampaikan pada rapat paripurna dalam pembicaraan tingkat I pertama penjelasan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna, pandangan umum fraksi terhadap ranperda dan tanggapan dan jawaban kepala daerah,” kata Hasnidar selaku Ketua DPRD KKA dalam menyampaikan pidatonya, kemarin.

Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris ketika memberikan kata sambutannya, terkait hal tersebut peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 mengatur mengenai asas pengelolaan keuangan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, akutansi dan pelaporan serta pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan daerah.

“Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut,” kata Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

Tambahnya, secara yuridis ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah memiliki landasan yang cukup kuat. Ranperda tersebut juga sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka melaksanakan tata tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan efektif, fleksibel dan optimal serta sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan daerah.

“Semoga ranperda ini bisa dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.***

Narasi & Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *