Residivis Kambuh Lagi Curi Motor Di Tanjunguban, Kabur Ke Karimun Dibekuk Reskrim Polsek Bintan Utara

Pelaku curanmor (masker) saat diamankan dan dibawa ke Tanjunguban dari Pelabuhan Tanjungbalai Karimun foto istimewa
banner 120x600

BINTAN – Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tanjunguban yang terjadi pada Jumat (12/1/2024) lalu. Berbekal tayangan kamera CCTv, pelaku berhasil ditangkap.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo melalui Panit Reskrim Ipda Mursalim menjelaskan, pelaku berinisial RSS (26) merupakan warga Kelurahan Tanjunguban. Pelaku saat itu melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam dengan nomor polisi BP 5021 GG yang berada di depan minimarket Alfamart Tanjunguban di Jalan Imam Bonjol.
Merupakan residivis perkara Pencurian dengan pemberatan tahun 2021

Saat itu dijelaskan, korban yang bernama Irfandi memarkirkan kendaraan sekira pukul 23.30 WIB pada Kamis (11/1/2024). Kemudian saat hendak pulang sekira pukul 03.30 WIB pada Jumat (12/1/2024) dinihari, sepeda motornya sudah raib.

“Karena korban merasa kendaraannya hilang, lantas melapor kepada kami. Kemudian setelah kami cek kamera CCTv, kami mendapatkan identitas pelaku yang kemudian kami selidiki keberadaan pelaku,” terangnya, Selasa (16/1/2024) sore.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bintan Utara Ipda Mursalim didampingi oleh Ps PanitOpsnal I Aiptu J.F DAMANIK serta Ps PanitOpsnal III Bripka Andika Aswar berhasil menemukan keberadaan pelaku dan barang bukti.

“Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Utara selanjutnya menuju Karimun dan berhasil menangkap pelaku setelah satu jam melakukan pencaharian. Kemudian kami bawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaa,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap jika usai melakukan pencurian kendaraan tersebut, pada Sabtu (13/1/2024) pelaku menjual kendaraan hasil curian kepada salah seorang warga Desa Teluksasah bernama Julianti dengan harga Rp 800 ribu.

“Saat ini kami lakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pelaku. Karena beliau baru dua bulan keluar dari penjara atas perbuatan mencuri di beberapa warung kelontong,” ucapnya.

Mursalim juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Bintan Utara untuk terus berhati-hati atas tindak pidana kejahatan, termasuk juga melakukan pengamanan dan kunci ganda terhadap kendaraan yang di parkir.

“Tentunya pencegahan kejahatan juga merupakan tanggungjawab kita bersama. Tetap waspada dan mari cegah bersama aksi kejahatan,” pesannya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *