Sejak Covid-19 Turisman Dilarang Kunjungi Anambas

Herry selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II di Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Sejak masa pandemi covid-19 berdasarkan arahan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melarang adanya kunjungan bagi para wisatawan asing untuk berwisata diperairan pulau anambas, hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus korona di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry ketika ditemui wartawan mengatakan, bagi para Warga Negara Asing (WNA) belum dibenarkan berkunjung ke wilayah KKA dan termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNA) khususnya masyarakat anambas juga belum bisa berkunjung ke luar negeri.

“Sejak bulan Maret 2020 kapal yacth dari negara asing sesuai arahan Pemkab Anambas tidak dibenarkan masuk wilayah KKA, kecuali kapal industri untuk kepentingan perusahaan migas yang berada di Matak seperti Conoco atau Medco,” ungkap Hery kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/8/2020).

Ia menambahkan, sebelum bencana non alam melanda dunia, dirinya menceritakan, KKA sering dikunjungi oleh WNA menggunakan kapal yacht tersebut. Para turis asing tersebut bahkan pernah satu bulan mengelilingi pulau-pulau anambas yang dikenal sangat eksotik terkait laut dan pantainya.

“Turis asing yang sering kunjungi anambas berasal dari negara Amerika, Inggris dan Fhilipina, New Zealand, Australia dan Francis,” ucap dia.

Kata dia, bagi setiap WNA mengunjungi di KKA harus tetap membuat laporan kepihaknya untuk mendapatkan izin tinggal selama maksimal 30 hari. Jelang dari 30 hari para turis tersebut harus keluar dari negara Indonesia.

“Kalau turis Yacht yang sering mencapai hampir satu bulan. Turis asing lainnya paling lama satu Minggu di Anambas,” sebut dia.

Disinggung pembuatan buku pasport selama masa pandemi covid-19 saat ini cukup sedikit jumlahnya. Sejak Juni hingga Agustus terdata yang melakukan pembuatan pasport hanya 20 orang saja, dan ada juga yang lakukan pergantian pasport.

“Satu hari paling banyak 2-3 orang saja. Itupun terkadang tidak ada yang melakukan pembuatan buku pasport di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa,” jelas dia. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *