BINTAN – Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang menerima remisi Hari Raya Nyepi 2024. WB yang menerima remisi tersebut adalah 9 orang yang beragama Hindu.
Edi Mulyono, Kalapas Narkotika Tanjungpinang menjelaskan narapidana yang mendapat remisi di Hari Raya Nyepi tersebut memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturan remisi.
“Sembilan warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diantaranya pengurangan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 3 orang, 1 bulan 15 hari 1 orang, dan 2 bulan 5 orang,” terangnya,
Ia menambahkan, warga binaan menerima remisi karena memenuhi syarat seperti berkelakuan baik atau tidak terdaftar register F dan narapidana juga aktif dalam program pembinaan di Lapas/Rutan.
“Untuk seluruh warga binaan agar mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik yang dilaksanakan oleh pihak Lapas,” harapnya.(Aan)