Tak Patuhi Aturan Dan Kewajiban Lingkungan, Lahan Pengembang Perumahan Disegel Satpol PP

Satpol PP Bintan saat memasang plang segel di atas lahan pengembang PT Karya Putra Bintan di Kelurahan Tanjunguban Utara, Rabu (15/2/2023) foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGUBAN – Satpol PP Bintan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan serta aparatur Kecamatan Bintan Utara dan Kelurahan Tanjunguban Utara pada Rabu (15/2/2023) menyegel lahan milik pengembang perumahan PT Karya Putra Bintan (KPB) yang terletak di Jalan Eka Bakti, RT 04/ RW 04 Kelurahan Tanjunguban Utara.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah berkali-kali pihak pengembang tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan oleh DLH Bintan terkait izin dan juga tanggungjawab lingkungan yang sudah disepakati bersama dalam meminimalisir dampak banjir dan juga pendangkalan drainase.

Sumadi, PPNS Satpol PP Bintan mengatakan jika Pemkab Bintan telah melakukan pengecekan lokasi beberapa waktu lalu serta meminta pengembang untuk mematuhi aturan dan perizinan. Kemudian juga Pemkab Bintan sudah melayangkan peringatan kesekian kali atas kewajiban perizinan dan juga kesepakatan bersama warga.

Hingga saat ini pengembang yang sudah melakukan pemotongan lahan tidak memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar berbagai aturan seperti UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

“Hari ini kami lakukan penyegelan, pengembang akan diperbolehkan melanjutkan pekerjaan jika perizinan lengkap. Jika larangan penyegelan ini dilanggar dan ada aktivitas, maka akan ada ancaman pidana,” jelasnya.

Petugas Kelurahan Tanjunguban Utara saat menandatangani berita penyegelan lahan pengembang PT Karya Putra Bintan pada Rabu (15/2/2023) foto oleh Aan

Ia juga menjelaskan, pihaknya sebelumnya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DLH Bintan, kecamatan, kelurahan dan RT RW sudah melakukan pengecekan lapangan dan terdapat sejumlah kewajiban dan perizinan yang harus dipenuhi. Namun setelah dilakukan peringatan dan permintaan data serta perkembangan penanganan lingkungan, tidak diindahkan pengembang.

“Jadi bukan main segel saja, kami atas nama Pemkab Bintan sudah melayangkan surat peringatan namun tidak ada tanggapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Roberiyanto, Ketua RW 04 mengatakan jika pihaknya sangat mendukung investasi di wilayahnya. Namun ia berharap investasi sesuai dengan mekanisme izin yang sudah ditentukan serta memperhatikan lingkungan.

“Dari kemarin soal izin dipertanyakan, katanya ada, tapi setelah diminta ternyata tidak dapat ditunjukkan. Ada DPM PTSP juga yang menyatakan jika lokasi ini belum ada izinnya. Terus dampak pemotongan lahan terhadap lingkungan dan warga tidak dilakukan penanganan yang baik, warga juga komplain kebanjiran rumahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Simson salah seorang warga warga terdampak banjir dan lumpur akibat pematangan lahan PT Karya Putra Bintan mengaku belum ada perhatian dan penanganan dari pihak pengembang.

“Belum ada tindakan dari pengembang. Semenjak dari pemotongan lahan ini, kalau hujan agak lebat saja, rumah saya banjir lumpur, sampai masuk rumah malah. Soal pelaksanaan kesepakatan pembenahan lingkungan belum ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggi, perwakilan Pengembang PT KPB yang ada di lokasi mengaku pihaknya sudah melaksanakan kewajiban yang diminta pemerintah, termasuk juga soal pengurusan izin yang masih berjalan. Dalam pembicaraan di lokasi juga terlihat beliau beradu argumen dengan personil Satpol PP dan DLH Bintan. Saat diminta menunjukkan izin, beliau mengatakan ada sama pimpinan.

Anggi (Baju Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) yang merupakan perwakilan PT KPB berada di lokasi saat proses pembacaan penyegelan oleh Satpol PP Bintan, Rabu (15/2/2023) foto oleh Aan

“Kami merasa sudah mengurus izin, sehingga kami tidak setuju dengan penyegelan ini, kami juga tidak mau menandatangani berita acara penyegelan ini,” katanya saat beradu argumen.

terpisah, Afikar Akhir alias Ahok yang dihubungi mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum atas penyegelan ini. Ia mengatakan pihaknya saat ini sudah menyelesaikan UKL UPL dan dalam proses mengurus PBG atau IMB.

“Kami menyayangkan penyegelan ini karena tidak ada peringatan terlebih dahulu. Kegiatan kami ini kan termasuk investasi, harusnya didukung sama pemerintah,” jawabnya

Ia juga menambahkan jika saat ini masih melakukan pematangan lahan, belum membangun. Terkait permintaan masyarakat, pihaknya sudah melakukan pembenahan

“Saya akan lakukan mediasi, tapi kalau tidak bisa, maka saya akan menempuh jalur hukum,” katanya. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *