Terbatas Internet Hambat Rekam E- KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KKA, Agus Basir ketika ditemui
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Keterbatasan sinyal internet masih menjadi penghambat dalam perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP EL). masalah ini masih menjadi persoalan yang belum teratasi dari dulu hingga saat ini.

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Basir menuturkan beberapa hari ini jaringan mengalami gangguan sehingga masyarakat yang ingin melakukan rekam KTP Elektronik tidak bisa dilayani.

“Mungkin karena faktor cuaca yang kurang bersahabat ya beberapa hari ini, sudah dua hari jaringan tidak bisa kita pakai untuk perekaman, sedih juga masyarakat yang ingin rekaman menjadi terhambat,”ungkap Agus Basir kepada ignnews.id, Jum’at (27/11/2020).

Selain itu, Agus mengatakan sehubungan dengan maraknya covid19 di Kabupaten kepulauan Anambas, Pelayanan Di Dispenduk lebih banyak dilakukan secara daring, dan pelayanan langsung harus dibatasi.

“Kita optimalkan pelayanan melalui daring, KTP yang sudah dicetak kami antar ke setiap kecamatan, kemarin baru saja kami serahkan 700 E-KTP yang sudah siap. Masyarakat yang ingin melakukan. Perekaman harus memenuhi protokol kesehatan,jika tidak kami tidak akan layani,”Sambungnya.

Lanjutnya, pelayanan melalui sistem daring tidak ada pembatasan, dengan syarat dokumen yang dilampirkan oleh pemohon melalui whattsap harus lengkap.(Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *