BINTAN-ignnews.id – Herman (33), pelaku penipuan lowongan kerja palsu di Kawasan Industri Lobam terbukti dan mengakui perbuatannya bersalah atas tindak pidana tersebut. Terdakwa yang di sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu dijatuhi vonis hakim dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan.
Demikian diputuskan oleh Majelis Hakim perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (6/11/2024) siang. Majelis Hakim yang diketuai oleh Boy Syailendra memutuskan terdakwa telah melakukan penipuan uang sebanyak Rp 11 juta terhadap 8 orang yang menjadi korban penipuan.
“Menjatuhkan pidana kurungan penjara kepada terdakwa Herman bin Ncik Ani dengan pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan penjara dan denda biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ucapnya.
Diketahui, pelaku melakukan modus penipuan terhadap sejumlah warga di Tanjunguban, Bintan Utara dengan cara menawarkan pekerjaan ke sejumlah korban.
Pelaku menawarkan korban untuk bekerja di PT CCI dan PT Singatac dengan janji akan langsung masuk kerja tanpa membuat lamaran kerja. Pelaku meminta korban membuat riwayat hidup dan melampirkan ijazah serta pas photo. Kemudian pelaku meminta kepada korban uang pelicin dengan dalih untuk diberikan kepada orang dalam.
Selanjutnya pelaku berhasil menawarkan lowongan kerja palsu tersebut kepada 8 orang korban dengan jumlah uang yang diminta berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dengan jumlah yang berbeda pada setiap korban.
Korban yang merasa ditipu atas lowongan palsu itu pun melaporkan ke Polsek Bintan Utara. Selanjutnya diketehaui pelaku bukan merupakan pekerja perusahaan maupun memiliki kedekatan khusus dengan perusahaan. Pelaku hanya menjual nama perusahaan tanpa sepengetahuan perusahaan.(Aan)