Terkait Kasus Korupsi Eks Kakanwil BPN Riau, KPK Telusur Aset Tanah Di Bintan

Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan press rilis atas tersangka Muhammad Syahrir dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau beberaoa waktu lalu. foto IG KPK RI
banner 120x600

BINTAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penelusuran sejumlah aset milik Tersangka Muhammad Syahrir yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau yang tersandung perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah milik PT Adimulia Agrolestari tahun 2021.

Sejumlah aset tanah dan bangunan turut dilakukan penelusuran oleh KPK terkait nama tersangka, keluarga dan pihak terkait lainnya. Salah satu aset yang dilakukan penelusuran ada di Kabupaten Bintan dan juga sejumlah daerah di Indonesia.

Dari pengumpulan data awak media, aset tanah dan bangunan di Bintan yang dilakukan penelusuran KPK terletak di salah satu perumahan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Atas aset tersebut, KPK meminta data dan juga informasi pertanahan.

Aset tanah dan bangunan di Bintan tersebut, terkait oleh dua nama yang kini sedang diteliti komisi antirasuah apakah terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

Asnen Novizar, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Bintan yang dikonfirmasi pekan lalu terkait adanya permintaan data dan informasi pertanahan oleh KPK RI membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan juga pihaknya telah memenuhi permintaan KPK RI yang dilakukan melalui surat menyurat.

“Iya benar (KPK minta data) terkait kasus itu. Kami sudah lengkapi dan kirim datanya ke KPK,” jawabnya.

Sementara itu, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK yang dikonfirmasi oleh IGNNews.id menyampaikan jika pihaknya terus melakukan proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau dengan tersangka Muhammad Syahrir dan kawan-kawan.

Untuk pengembangan kasus tersebut, pekan lalu KPK telah memanggil sejumlah saksi yaitu Adji Abimayu (swasta), Firdaus Fibry (wiraswasta), Muhammad Haris Kampay (wiraswasta), M Deni Siddik (swasta), Muh Ismunandar (Pensiunan BPN Provinsi Riau) dan Suhartono (GM PT Raka).

Ia menjelaskan, dari para saksi yang dipanggil secara patut tersebut belum memenuhi panggilan. Ia juga mengimbau agar para saksi dapat koperatif dalam pemeriksaan penyidikan yang dilakukan KPK.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *